Home Nasional Dua Puluh Tiga WNA Tak Berdokumen Diamankan Kantor Imigrasi Solo

Dua Puluh Tiga WNA Tak Berdokumen Diamankan Kantor Imigrasi Solo

Solo, Gatra.com - Kantor Imigrasi Solo mengamankan sebanyak 23 warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka ditangkap di salah satu rumah indekos di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (24/5).

WNA ini terdiri dari 22 orang yang berasal dari China dan satu orang dari Taiwan. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Wishnu Dari Fajar mengatakan bahwa semua WNA yang diamankan adalah laki-laki.

"Kita amankan 23 WNA karena mereka tidak dibekali dengan dokumen sama sekali. Padahal kewajiban WNA saat di Indonesia harus menunjukkan dokumen ke kami karena terkait kedaulatan negara kita," kata Wishnu dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jateng, Kamis (25/5).

Para WNA ini diduga melanggar UU Keimigrasian. Sehingga mereka diamankan sebelum melakukan pelanggaran hukum lainnya.

"Tiap WNA harus mempunyai dokumen sebagai syarat Keimigrasian saat di Indonesia," katanya.

Saat diamankan, mereka tengah beraktivitas di salah satu rumah indekos. Mereka sudah berada di indekos tersebut sejak bulan Maret 2023.

"Informasi sementara yang diperoleh dari penyidikan, mereka datang ke Indonesia menggunakan pesawat," katanya.

Hingga saat ini belum diketahui identitas nama dan tujuan mereka datang ke Indonesia. Para WNA ini sama sekali tidak berdokumen yang menyebabkan data tidak bisa digali.

"Sampai saat ini mereka masih kami periksa di Kantor Imigrasi Solo," katanya.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Solo akan berkoordinasi dengan kedutaan besar dari kedua negara asal WNA ini. Selanjutnya akan diputuskan apakah mereka akan dideportasi atau tidak.

"Yang jelas mereka tanpa dokumen. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kedutaan besar, kami masih menyelidiki mereka ini siapa. Deportasi akan kita lakukan diketahui kepastiannya," katanya.
 

37