Home Hukum Dua Bidang Tanah Heru Hidayat Hasil Sita Eksekusi Dititipkan ke Camat Sijuk

Dua Bidang Tanah Heru Hidayat Hasil Sita Eksekusi Dititipkan ke Camat Sijuk

Jakarta, Gatra.com – Dua bidang tanah terpidana Heru Hidayat yang telah disita eksekusi dititipkan kepada camat Sijuk, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (25/5), menyampaikan, kedua bidang tanah itu hasil dari sita eksekusi perkara korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kedua bidang tanah yang dititipkan kepada camat Sijuk tersebut, yakni satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2.

Sedangkan satu bidang tanah lainnya juga berlokasi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.

Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung sejak 15–17 Mei 2023 di desa tersebut.

Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

“Aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000 (Rp10,7 triliun).

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.

Selain itu, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Penitipan dua bidang tanah tersebut dihadiri Kepala Kejari Belitung, Lila Nasution; serta jajaran struktural, anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Tumpal Pangihutan; Timbul Mangasih; dan Manatche Situmorang.

Selain itu, juga dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, tokoh masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakpus.

58