Home Hukum Belasan JPU, di Antaranya Pernah Tangani Sambo Siap Sidangkan Mario Dandy dan Shane

Belasan JPU, di Antaranya Pernah Tangani Sambo Siap Sidangkan Mario Dandy dan Shane

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mempersiapkan belasan orang jaksa, di antaranya pernah menangani perkara Ferdy Sambo, untuk menyidangkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

“JPU telah disiapkan sekitar 12 orang. Kalau ditanya pernah menangani Sambo, mungkin ada juga dan yang baru,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejari Jaksel dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/5).

Saat wartawan menanyakan siapa nama JPU yang pernah menangani Sambo dan bakal menangani perkara Maro Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Syarief mengaku tidak hafal.

“Namanya saya tidak hafal. Kalau dari Jaksel ini sudah memakai nama Kejari Jaksel. Totalnya 12 orang untuk dua tersangka tersebut,” kata dia.

Sedangkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Syarief menyampaikan, akan secepatnya dilakukan, atau sebelum masa penahanan tahap pertama, yakni 20 hari habis.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin. Dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama, kami akan melimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ketita ditanya lebih detail target waktunya, Syarief kembali menyampaikan, pelimpahannya segera dilakukan. “Penahanan kami 20 hari, tapi tidak sampai segitu, insyaallah kami sudah melimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas harus berurusan dengan hukum dan segera menjalani persidangan karena diduga melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

JPU bakal mendakwa Mario Dandy Satriyo, yakni melanggar Dakwaan Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas, yakni dakwaan Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Kedua Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider, Pasal 353 Ayat 2 KUHP junto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

54