Home Hukum Kejari Jaksel Tak Masalah Mario Dandy dan Shane Ditahan di Satu Sel

Kejari Jaksel Tak Masalah Mario Dandy dan Shane Ditahan di Satu Sel

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jika pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang menahan Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane dalam satu sel.

“Kalau masalah Rutan, dua-duanya di Rutan Kelas I Cipingan, di satu Rutan yang sama. Kalau teknis di dalamnya, nanti dari Rutan, karena kami tidak masalah dijadikan satu,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Jumat (26/5).

Begitupun saat ditanya apakah pihak keluarga Mario Dandy Satriyo, di antaranya Rafael Alun Trisambodo, boleh menjenguk ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), Syarief menyerahkan kepada pihak Rutan.

“Kalau teknis di dalamnya nanti teknisnya dari Rutan Kelas I Cipinang,” ujar Syarief.

Kejari Jaksel langsung menahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), setelah menerima pelimpahan dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya.

“Saat ini penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” katanya.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas harus berurusan dengan hukum dan segera menjalani persidangan karena diduga melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

JPU bakal mendakwa Mario Dandy Satryo, yakni melanggar Dakwaan Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas, yakni dakwaan Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Kedua Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP junto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

50