Home Gaya Hidup Selama 43 Tahun Tanpa Akte Nikah, Ratusan Pasutri di Lombok Utara Ikuti Isbat Nikah Massal

Selama 43 Tahun Tanpa Akte Nikah, Ratusan Pasutri di Lombok Utara Ikuti Isbat Nikah Massal

Lombok Utara, Gatra.com- Sejak menikah tahun 1980-an 109 pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak tercatat di Pengadilan Agama dan Dinas kependudukan dan catatan Sipil setempat sebagai bukti kepemilikan akte nikah yang sah dan diakui negara.

Karena itu Pasutri sebanyak itu mengikuti isbat nikah masal di Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada Kamis (25/5).

Kegiatan tersebut dipasilitasi dan diselenggarakan Pengadilan Agama (PA) Giri Menang, Gerung, Lombok Barat bekerja sama dengan Kemenag KLU, Dukcapil KLU dan juga pemerintah desa setempat.

Sekdes Rempek Darussalam Adi Sastrawan, mengakui jumlah kepala keluarga yang belum memiliki akta nikah cukup banyak. Lebih khusus pasutri yang menikah tahun 1980-an.

“Dengan adanya isbat nikah kali ini, kita bersyukur. Pasalnya selama ini banyak masyarakat di desanya enggan mengurus akta nikah. Alasan lain, belum adanya PA di KLU sehingga masyarakat harus ke Gerung, Lombok Bara,” ujarnya.

Kecuali itu lanjut Adi Sastrawan, faktor biaya juga jadi kendala. Jadi isbat nikah kali ini cukup membantu masyarakat terlebih dipasilitasi oleh PA Giri Menang, Kemenag KLU dan Disdukcapil.

Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu menjelaskan, isbat nikah lanjutnya bermanfaat untuk memberikan identitas nikah secara negara kepada pasangan yang telah menikah namum belum memiliki buku nikah.

“Menjadi keharbusan bagi seluruh masyarakat ketika melakukan pernikahan agar menyelesaikan berkas pernikahan sehingga tercatat sebagai pernikahan sah pada dokumen Negara,” kata Djohan.

Bupati mengingatkan masyarakat agar ke depannya tidak menikahkan anaknya yang masih di bawah umur dan belum memenuhi persyaratan menikah. “Semoga dengan adanya isbat nikah ini seluruh pasangan yang ikut dapat tercatat sebagai pasangan suami istri menurut aturan dan ketentuan negara,” ujarnya.

390