Home Hukum Jemaah Minta Jokowi Bantu Selesaikan Persoalan Akses Jalan ke Vihara Amurva Bhumi

Jemaah Minta Jokowi Bantu Selesaikan Persoalan Akses Jalan ke Vihara Amurva Bhumi

Jakarta, Gatra.com – Jemaah Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu menyelesaikan persoalan tanah jalan akses masuk ke vihara atau kelenteng tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan Angin Ngo, salah satu jemaah Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin akhir pekan ini di Jakarta. Selain itu, pihaknya meminta DPR/MPR untuk membantu sengkarut tersebut.

“Saya memohon Bapak Jokowi selaku presiden serta staf-stafnya. Memohon kepada DPR/MPR,” ujarnya.

Terkait sengkarut tersebut, kata Angin Ngo, sejumlah jemaah sempat melakukan aksi unjuk rasa di Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPR pada Jumat kemarin.

Aspirasi dalam aksi tersebut salah satunya disampaikan melalui spanduk, di antaranya bertuliskan “Kami umat vihara memohon Bpk Jokowi membantu kami mengatasi masalah ini”.

Ia mengaku prihatin tanah yang menjadi akses jalan masuk ke tempatnya beribadah sejak kecil itu menjadi masalah. “Dulu, kami tinggal di sini. Sekarang beribadah di sini, karena merasa cocok,” ujarnya.

Menurutnya, meski banyak vihara, namun merasa nyaman beribadah di Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin, terlebih suasana keakraban antarjemaahnya yang sangat baik.

“Sebetulnya sama, tetapi lingkungan, nuansa sudah terbiasa. Rumah ibadah ini sudah ratusan tahun,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta agar pihak yayasan atau pengurus Vihara Amurva Bhumi atau Hok Tek Tjeng Sin agar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketok Senin pekan ini.

Menurutnya, jemahaan mendorong langkah tersebut karena pengadilan memutuskan untuk membayar ganti rugi hingga Rp?1,3 miliar. Padahal vihara adalah rumah ibadah dan nonprofit, bukan sarana komersil.

“Kami keberatan dengan putusan hakim maka sebisa mungkin banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa tanah seluas 462 meter persegi yang menjadi akses pintu masuk ke Vihara Amurva Bhumi atau Klenteng Hok Tek Tjeng Sin di wilayah Karet Semanggi, Setiabudi, Jaksel, tersebut bukan termasuk tanah vihara atau klenteng.

Dalam perkara gugatan bernomor 761/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terhadap tergugat Yayasan Wihara Amurva Bhumi dan turut tergugat kepala Kantor Pertanahan Jaksel ini, majelis menyatakan tanah itu termasuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya sebagaimana Surat Ukur Nomor 567/1998 tanggal? 19 Februari 1998 yang diterbitkan oleh turut tergugat.

Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000. Selain itu, menghukum tegugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

“Menyatakan, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.608.000” katanya.

Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk mengajukan upaya atau langkah hukum jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut. “Para pihak dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu yang telah ditentukan UU,” ucapnya kemudian mengetukkan palu menutup persidangan.

Kedua belah pihak yang masing-masing diwakili tim kuasa hukumnya, minus pihak turut tergugat belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

325