Home Hukum PRIMA Minta MA Objektif Putus Perkara Kasasi Kecurangan KPU

PRIMA Minta MA Objektif Putus Perkara Kasasi Kecurangan KPU

Jakarta, Gatra.com – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta Mahkamah Agung (MA) objektif dan independen dalam memutus perkara kasasi yang diajukan pihaknya melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5), menyampaikan, pihaknya meminta MA objektif karena menduga ada potensi kekuatan politik tertentu yang berusaha memengaruhi keputusan MA.

“MA kita harapkan menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia. Independensi MA dan pandangan yang objektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan!” ujarnya.

Guna mengawal putusan perkara tersebut, lanjut Samsudin, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di MA, Jakarta, pada Senin (29/5). Awalnya, PRIMA mengajukan kasasi ke MA atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.

Ia menjelaskan, PRIMA mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh KPU RI menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU tersebut, lanjut Samsudin, di antaranya adalah adanya intimidasi terhadap anggota PRIMA yang menjalani verifikasi faktual.

Selain itu, pemberian status tidak memenuhi syarat (TMS) yang seharusnya memenuhi syarat (MS). KPU juga memberikan status TMS kepada anggota tanpa adanya upaya menghadirkan melalui pengurus setempat atau menghubungi melalui sata teknologi sebagaimana diatur dalam PKPU 4 2022.

Ia menambahkan, KPU daerah juga Tidak menjalankan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.

Padahal, kedua SK tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

“Dengan tidak dijalankannya kedua SK tersebut mengakibatkan kepengurusan PRIMA di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal,” ujarnya.

Selan itu, lanjut Samsudin, ketidakadilan terhadap PRIMA diperparah dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang hanya berlangsung selama 4 hari. Sedang terhadap partai-partai lain dilakukan selama 27 hari.

“Proses verifikasi yang terburu-buru tersebut ternyata menghasilkan produk yang cacat karena dilakukan secara tidak profesional, tidak adil, dan tidak cermat,” katanya.

45