Home Hukum KY Panggil Ulang Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

KY Panggil Ulang Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) akan kembali memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Prisbawono Adi, guna dimintai keterangan soal putusan penundaan Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, di Jakarta, Senin (29/5), mengatakan, pihaknya akan memanggil ulang ketua PN Jakpus karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada hari ini.

“Hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda,” katanya.

Miko menyampaikan, pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini.

Sedangkan pemanggilan terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan Partai Prima melawan atau versus KPU ini akan dilakukan Selasa besok (30/5).

“Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut,” katanya.

Miko menjelaskan, pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain KY.

31