Home Hukum Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Melalui Gorden Jaringan Afganistan

Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Melalui Gorden Jaringan Afganistan

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah membongkar peredaran sabu jaringan Afganistan-Indonesia. Kali ini, modus yang dipakai adalah dengan melarutkan sabu dan menggunakan gorden sebagai media serapan.

Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka. Mereka adalah Wonfa alias alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K dan S.

“Sabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden jaringan Gorden-Indonesia,” kata Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (29/5).

Jayadi menjelaskan, awalnya Dittipidnarkoba mendapatkan aduan masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika dari luar negeri. Pada Jumat (5/5) tim bergerak menuju alamat paket di Jakarta Utara dan menangkap dua orang pelaku selaku kurir.

“Hasil introgasi tersangka 1 dan 2, bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka 4 serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka 3,” kata Jayadi.

Bareskrim Polri kembali bergerak melakukan penangkapan tersangka ketiga di Koja, Jakarta Utara. Dari hasil introgasi, tersangka ketiga mengaku dikendalikan tersangka empat dan lima.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka 1 dan 2 dan didapati barang bukti (sabu),” ujar Jayadi.

“Tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka 4 dan 5 yang merupakan pengendali jaringan ini,” imbuhnya.

Dari tersangka AZ, penyidik mengamankan sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram. Sementara itu, dari tersangka Wonfa alias I penyidik amankan satu klip sabu 1,9 gram dan dari rersangka C tiga klip sabu berisi 3,6 gram, 1,1 gram dan 4,7 gram.

25