Home Regional Jaga Desa, Puluhan Kades Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Purworejo

Jaga Desa, Puluhan Kades Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Purworejo

Purworejo, Gatra.com-Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) menjadi upaya Kejaksaan RI untuk meningkatkan fungsi preventif atau pencegahan. Apalagi dana desa (DD) menyedot banyak uang negara digelontorkan untuk kemajuan masyarakat di pedesaan.

Untuk melakukan pencegahan penyimpangan keuangan desa, Paguyuban Kades 'Polosoro' Kecamatan Purwodadi melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa (Pemdes) dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Senin (29/05/2023). PKS digelar di Aula Kantor Kecamatan Purwodadi, diikuti oleh semua Kades yang berjumlah 40 orang. PKS atau yang dikenal dengan MoU (Memory of Understanding) terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Para Kades di Kecamatan Purwodadi menjadi yang pertama melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo. Artinya sebagi pionir, para Kades memiliki semangat yang tinggi dibanding kecamatan lain. Harapan kami, agar para Kades nyaman bekerja karena ada pendampingan dari Jaksa," kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa (APD) pada Dinas PPPA Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Ickbal Nugroho dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Eddy Sumarman menyampaikan agar para Kades yang datang ke kantornya jangan hanya yang bermasalah (korupsi). "Mengapa DD diperhatikan, karena uang negara. MoU ini terkait dengan perdata dan TUN. Kami juga menyosialisasikan pengawalan dana desa serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor)," jelas Eddy usai kegiatan.

Pihaknya, lanjut Eddy, memang belum menerima aduan adanya dugaan penyimpangan DD maupun keuangan desa. Namun mendekati tahun politik, bisa saja ada yang melaporkan.

Kades Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Suwarto menyampaikan bahwa, PKS ini terwujud atas inisiatif para Kades dan Jaksa usai pidato Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jabar, awal tahun lalu.

"Rencana semua desa di Kabupaten Purworejo akan menandatangani MoU, tapi dibuat per kecamatan. Setelah Kecamatan Purwodadi, selanjutnya adalah Kecamatan Bayan, Bagelen dsn Gebang. Tidak ada keharusan untuk ikut MoU, tapi semua Kades merasa senang dengan adanya MoU ini," kata Suwarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Polosoro Kabupaten Purworejo ini.

Ia menjelaskan, tak semua Lades paham hukum karena berasal dari berbagai latar belakang mulai petani, pedagang, peternak, pengusaha dan lainnya. "Karena kepala desa itu kan dari berbagai latar belakang dsn tidak semua paham hukum. Dengan adanya PKS ini akan membantu dalam.menjalankan tugas. Regulasi dan permasalahan yang tidak.kami pahami, akan mudah dikonsultasikan ke Jaksa yang paham masalah Perdata dan TUN," ucap Suwarto.

Selain Kajari dan Ketua Umum Polosoro, kegiatan juga dihadiri oleh Camat Purwodadi Dwi Agung Nugraheni, Kasi Datun Adham Ardhitia Manggala dan Kasi Intel Issandi Hakim.

298