Home Hukum Hakim Kandaskan Eksepsi Haris Yasin Limpo dalam Perkara Korupsi Dana PDAM Makassar

Hakim Kandaskan Eksepsi Haris Yasin Limpo dalam Perkara Korupsi Dana PDAM Makassar

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo; dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar, Irwan Abadi.

Penolakan eksepsi kedua terdakwa tersebut, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendri Tobing, dalam persidangan pada Senin (29/5).

Majelis mengandaskan upaya hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irwan Abadi dalam perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017–2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016–2019.

“Majelis hakim menyatakan dalam putusan selanya, menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa,” katanya.

Atas dasar itu, lanjut Soetarmi, majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara. Sidang dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, Kamaria, dan Abdullah.

Majelis hakim memerintahkan Tim JPU untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya, yakni Senin (5/6).

Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi pada Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017–2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016–2019.

Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60 (Rp20,3 miliar).

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi melanggar dakwan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

36