Home Hukum Asyik Hisap Sabu, Anggota DPRD ini Disergap Polres Lombok Tengah

Asyik Hisap Sabu, Anggota DPRD ini Disergap Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah, Gatra.com- Kader Partai Berkarya Lombok Tengah yang juga anggota DPRD setempat inisial RF (35), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah saat tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Bersama dua rekannya, RF menikmati sabu disalah satu rumah warga, di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Praya Loteng, 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangan resminya diterima Gatra.com, Selasa (30/5) mengungkapkan, ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah.

“Selain RF, yang merupakan warga Praya, juga ditangkap dua pelaku lainnya, berinisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) warga Jonggat seorang wiraswasta,” kata Kapolres.

Selain menangkap para pelaku, anggota Satnarkoba menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap, dan tiga buah telepon seluler.

Menurutnya, terungkapnya kasus penyalahgunaan barang haram yang digunakan oleh oknum wakil rakyat tersebut berasal laporan dari masyarakat setempat. Dengan adanya laporan itu anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Kami masih mengembangkan kasus penyalahgunaan barang terlarang ini, untuk mengungkap jaringan para pelaku lainnya. Insya Allah tunggu enam hari kedepan kami akan berupaya untuk mengungkapnya,” jelas orang nomor satu di Polres Lombok trengah ini.

Kapolres menegaskan, atas penyalahgunaan narkotika, para pelaku, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

184