Home Hukum Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Oleh Komjen Wahyu Widada

Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Oleh Komjen Wahyu Widada

Jakarta, Gatra.com- Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa. Adapun sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB itu diketuai oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol Wahyu Widada.

"Ketua Komisi Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si. (Wairwasum Polri)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).

Sidang juga akan dihadiri tiga anggota, yakni Kepala Divisi Profesi Pengamanan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Sidang tersebut akan menentukan keberlanjutan karier Irjen Teddy yang terjerat kasus tindak pidana peredaran narkotika tersebut di kepolisian.

Ramadhan mengatakan, agenda sidang berisikan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan. "Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," ucap dia.

Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Majelis Hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

35