Home Hukum Ombudsman Sebut Sekjen KPK Tak Ingin Diperiksa soal Pencopotan Endar Priantoro

Ombudsman Sebut Sekjen KPK Tak Ingin Diperiksa soal Pencopotan Endar Priantoro

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan masih memproses laporan Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro terkait dugaan maladministrasi dalam kasus pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng menyebut, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Saya sampaikan, kami sudah berikirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK saudara Firli Bahuri dan disampaikan sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya,” ujar Robert di Jakarta, Selasa (30/5).

Lebih lanjut Robet menjelaskan, kemudian pihaknya mendapatkan jawaban yang berisikan bahwa KPK menghargai fungsi dan tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Pada poin kedua surat tersebut KPK menyatakan akan mempelajari dan menelaah permintaan tersebut.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," tambah Robert.

Kemudian Ombudsman, lanjut dia, kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Sekjen KPK, Cahya Harefa.

“Nah surat disampaikan tanggal 22 Mei, artinya minggu lalu, untuk pemeriksaan kemarin siang. Alih-alih datang memenuhi pemanggilan Ombudsman, kami kemudian mendapatkan kiriman surat lagi,” ujarnya.

Robet menjelaskan, isi surat balasan dari KPK tersebut malah berisikan hal-hal yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dan objek penanganan yang ujungnya kembali dinyatakan secara kelembagaan KPK, tidak akan menghadiri atau memenuhi permintaan keterangan tersebut.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi kami, yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian, jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

“Tetapi intinya adalah, KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan menolak untuk tidak mengatakan kasus ini bagian dari pengaduan di Ombudsman,” pungkasnya.

20