Home Hukum Polri Selidiki Kasus KDRT yang Dilakukan Kader PKS

Polri Selidiki Kasus KDRT yang Dilakukan Kader PKS

Jakarta, Gatra.com - Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf terhadap istrinya, M (34 tahun). Pengusutan dilakukan setelah Polri menggelar perkara pada Kamis (25/5) pekan lalu.

"Updatenya, kasus itu telah dilakukan gelar awal pada hari Kamis, 25 Mei 2023, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, (30/5).

Ramadhan memastikan kasus itu akan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Polri. Menurutnya, kasus itu terkait dugaan penganiayaan ringan sesuai Pasal 315 KUHP.

"Pelapor Hj MY umur 33 tahun," ujar jenderal bintang satu itu.

Namun, Ramadhan belum dapat memastikan kapan pelapor diperiksa. Penyidik masih fokus pada penyelidikan awal.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menarik kasus ini dari Polrestabes Bandung. Kini, kasus ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.

"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, (23/5).

Selain melapor ke polisi, istri Bukhori juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu terkait KDRT. Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan dari istri mantan anggota DPR Fraksi PKS itu.

"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhori itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam saat dikonfirmasi, Senin, (22/5).

40