Home Hukum Zaenal: Data Anggota Peradi dari DPN Tak Dobel, Clear!

Zaenal: Data Anggota Peradi dari DPN Tak Dobel, Clear!

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Zaenal Marzuki, memastikan bahwa daftar anggota Peradi yang dikeluarkan DPN, termasuk yang menjadi anggota DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel), tidak dobel.

“Seluruh anggota Peradi tercatat di DPN, tidak ada yang dobel, misal menjadi anggota di DPC Jaksel dan menjadi anggota di daerah lain, tidak ada. Clear,” kata Zaenal di Jakarta, Selasa (30/5).

Karena itu, lanjut dia, data atau daftar anggota DPC Peradi Jaksel yang digunakan sebagai acuan pada Musyawarah Cabang (Muscab) Senin kemarin (29/5), harusnya menggunakan data yang dikeluarkan oleh DPN Peradi.

“Yang harus digunakan berdasarkan Peraturan Peradi dalam Muscab adalah data anggota yang dikeluarkan DPN Peradi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berhak atau berwenang mengeluarkan data anggota Peradi adalah DPN Peradi, termasuk di DPC mana anggota Peradi itu berada.

“DPN Peradi mempunyai kewajiban dalam setiap tahun mengeluarkan buku anggota, itu juga dilaporkan ke Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung,” katanya.

Sedangkan ikhwal kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jaksel yang salah satu agendanya memilih ketua DPC Peradi Jaksel, lanjut Zaenal, karena data yang digunakan oleh panitia Muscab bukan data yang dikeluarkan atau tidak sesuai dengan data dari DPN Peradi.

Ia menyampaikan demikian karena pada hari itu ditugaskan oleh DPN Peradi untuk menghadiri Muscab DPC Peradi Jaksel bersama dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik.

“Kami sudah menghadiri sejak pagi, sebelum acara itu dimulai, masih acara pendaftaran, kami datang itu sudah melihat keciruhan. Kericuhan orang berportes karena ditolak mendaftar sebagai peserta Muscab,” ujarnya.

Pihak panitia menolak sejumlah advokat dengan alasan bukan merupakan anggota DPC Peradi Jaksel. Mereka beralasan, para advokat yang ditolak mengikuti Muscab itu tidak terdaftar di daftar anggota DPC Peradi Jaksel.

“Tapi di data yang dikeluarkan DPN Peradi, itu mereka ada. Itu yang menjadi ribut, geger, protes bahkan yang sudah ada pun di daftar DPN Jaksel tidak ikut Muscab karena merasa sudah banyak kecurangan,” ujarnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian dari Polrestro Jaksel yang dipimpin Kabagops pun mengumpulkan para advokat yang ditolak untuk mengikuti Muscab dan panitia karena suasana kian memanas. Ini dilakukan untuk mediasi kedua belah pihak.

Pada mediasi tersebut, pihak kepolisian meminta perwakilan DPN Peradi untuk menyampaikan aturan atau ketentuan soal data anggota DPC Peradi Jaksel, termasuk yang berhak untuk mengikuti Muscab.

“Sudah kami sampaikan dan bacakan bahwa harus menggunakan data DPN Peradi, tapi oleh panitia DPC Jaksel, OC menolak itu karena dia memiliki daftar anggota sendiri,” ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan, pihak kepolisian meminta agar tidak terjadi keributan atau kericuhan dengan melaksanakan aturan main. Pihak perwakilan panitia kemudian berjanji menyampaikannya kepada ketua panitia dan DPC.

 

 

“Kami bersama anggota yang ditolak mendaftar dan pihak kepolisian menunggu 2 jam lebih di luar, dan panitia itu tidak pernah kembali, bahkan disusul oleh pihak kepolisian agar perundingan mediasi dilanjutkan dan mereka tidak? mau lagi menemui kita,” katanya.

 

 

Kericuhan semakin tidak terkendali dan kondisinya tambah memanas.? Pada pukul 13.00 WIB, acara kembali dilanjutkan dan perwakilan DPN Peradi diminta masuk ke ruangan untuk menyampaikan penjelasan di forum.

 

 

“Maka DPN berbicara, saya yang menyampaikan pertama, kedua rekan Chrisman Damanik, dan ketiga rekan Antoni Silo. Menyampaikan bahwa dalam Muscab ini harus menggunakan data yang dikeluarkan DPN. Apabila tidak menggunakan data yang dikeluarkan DPN, maka Muscab tidak sah,” ujarnya.

 

 

?Namun meski sudah dijelaskan ketentuan dan berbagai aturan soal data anggota DPN Peradi, lanjut Zaenal, namun panitia bersikeras menggunakan data versinya sendiri.

 

 

“Setelah kami menyampaikan itu, kami keluar. Dia menyampaikan akan melaksanakan,” ujarnya.

 

 

Zenal berani memastikan bahwa Muscab tersebut menggunakan data anggota bukan yang dikeluarkan DPN Peradi, karena data yang digunakan panitia di bagian pendaftaran tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan DPN.

 

 

“Data DPN yang berjumlah 5.681. Tapi fakta yang terjadi di luar, di pendaftaran menggunakan data yang dimiliki DPC tidak sama yang disampaikan [ketua DPC] dalam sambutannya,” kata dia.

 

 

Ia mengungkapkan, setelah itu pihaknya meninggalkan ruangan. Sejumlah advokat juga melakukan wolkout. Muscab DPC Peradi Jaksel tersebut terus dilanjutkan.

 

 

?“Kami dengar-dengar katanya ada pemilihan aklamasi. Padahal sudah kami sampaikan apabila dilanjutkan tidak sah,” katanya.

 

 

Meski demikian, Zaenal mengatakan, terkait persoalan tersebut nantinya jajaran pengurus DPN Peradi akan melakukan langkah-langkah untuk menertibkannya.

 

 

“Ini tinggal nanti pimpinan kami di DPN ini menilai dan tentu masyarakat tidak terpengaruh, terutama keluarga besar advokat Peradi, mengetahui yang sebarnya, apa dan urut-urutan yang terjadi. Yang jelas, sudah 3 utusan menyampaikan, apabila dilanjutkan, itu tidak sah,” katanya.

 

 

Zaenal menyampaikan, semua anggoat Peradi yang terdapat di satu DPC mempunyai hak untuk mengikuti Muscab. Semua anggota Peradi juga berhak untuk dicalonkan dan memilih.?

33