Home Hukum Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Lombok Tengah, Gatra.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, berhasil mengungkap sekaligus mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Di mana penangkapan sendiri berlangsung pada Jumat (26/5). Pengungkapan tersebut berkat kinerja Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah.

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi, Wakapolres Loteng Kompol Refindo Pradikta Rulando SIK. M.AP, Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Derpin Hutabarat, SH, MH, Kasi Humas Polres Loteng IPTU Hariono dan Plt. Kasi propam Ipda Reza Ihyaul, I SH. MH dalam keterangannya di Lombok tengah, Selasa (30/5) mengungkapkan, tiga terduga pelaku diamankan di wilayah Dusun Waker Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 12.00 wita.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu poket sabu seberat 0,36 gram.

"Kami juga menyita dua poket sabu yang sudah terpakai, 2 lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap," bebernya.

Dikatakan, ketiga terduga pelaku masing-masing inisial BRP (36), asal Praya, IBS (36) asal Jonggat dan RF (35) asal Praya. "Pada saat kami amankan, ketiga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu," sebutnya.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang tersebut. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

229