Home Hukum Soal Laporan Endar, KPK: Administrasi Bawa ke PTUN Bukan Ombudsman

Soal Laporan Endar, KPK: Administrasi Bawa ke PTUN Bukan Ombudsman

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan Ombudsman RI soal perkembangan kasus maladministrasi terhadap Pimpinan KPK. Laporan tersebut alah imbas dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa kepada wartawan, Rabu (31/5).

Dia menjelaskan, keputusan terkait pencopotan jabatan Endar di KPK diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng merasa lembaganya tersebut dikuliahi oleh KPK berdasarkan isi surat balasan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi (meng-kuliahi) kami, yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian, jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata Robert.

23