Home Hukum Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Bareskrim Polri soal Senjata Api Ilegal Milik Dito Mahendra

Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Bareskrim Polri soal Senjata Api Ilegal Milik Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus kepemilikan senjata ilegal milik Dito Mahendra. Nindy diperiksa atas dugaan menyembunyikan Dito yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengacara Nindy, Zachkaria Manurung memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksan lanjutan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Rabu (31/5).

“(Nindy) hadir pemeriksaan hari ini,” kata Zachkaria saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/5).

Sebelumnya kekasih Dito Mahendra itu sudah diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (26/5). Namun pemeriksaan itu belum selesai, dan penyidik kembali jadwalkan pemeriksaan Nindy pada hari ini.

Nindy sempat membantah dugaan menyembunyikan Dito dari pencarian Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Nindy telah diperiksa dengan 20 pertanyaan yang berlangsung selama 11 jam.

“Mbak Nindy tidak pernah membantu menyembunyikan mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” ujar Pengacara Nindy, Sonny Pardede di Bareskrim Polri pada Jumat (26/5).

Selain itu, Nindy Ayunda juga membantah kabar jika dirinya tinggal serumah dengan Dito Mahendra. Ia menegaskan bahwa hubungannya masih sebatas pacaran dengan Dito.

“Saya masih berhubungan seperti layaknya orang berpacaran. Saya tidak pernah tinggal satu rumah, itu yang mau saya klarifikasi. Kalau dibilang saya menikah dengan memakai baju nikah, itu salah,” sebut Nindy.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan Nindy terkait dugaan membantu pelarian Dito.

"Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis.

Dalam kasus Nindy, penyidik membuat Laporan Polisi dengan no Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI 20 Mei 2023.

“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” imbuh Djuhandhani.

51