Home Hukum Tiga Terpidana Mati di Sukoharjo Menunggu Eksekusi

Tiga Terpidana Mati di Sukoharjo Menunggu Eksekusi

Sukoharjo, Gatra.com – Tiga terpidana mati di Kabupaten Sukoharjo menunggu antrian untuk dilakukan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman saat dikonfirmasi menyampaikan berdasarkan data, total di Sukoharjo ada tiga terpidana mati yang menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak

Salah satu terpidana adalah pembunuh berantai yang membuat geger lantaran salah satu korban yang dibunuh adalah anggota TNI dari Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Dia adalah Yulianto warga Dukuh Kragilan RT 02/RW XV, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, menjadi terpidana hukuman mati terlama. Dikenal sebagai dukun, Yulianto yang kini genap berusia 50 tahun diketahui juga telah membunuh seorang tetangganya sendiri bernama Sugiyo. Kasus pembunuhan itu terbongkar pada 2010 silam dan pengadilan pada 2011 menjatuhkan vonis hukuman mati.

Selain Yulianto ada dua lainnya yaitu, Henry Taryatmo (43) pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki pada Agustus 2020, dan Eko Prasetyo (33) pelaku pembunuhan dengan membakar korban dalam mobil di Bendosari pada Oktober 2020.

“Untuk (terpidana) Yulianto terakhir putusannya pada 2011, terus mengajukan grasi tapi ditolak. Kemudian (terpidana) Henry Taryatmo sudah mengajukan kasasi dan sudah diputus 'Inkracht' (berkekuatan hukum tetap) pada 2021,” ucap Riyal didampingi Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo pada, Rabu (31/5/2023).

Sementera untuk Eko Prasetyo, Riyal menyebut, sudah mengajukan banding, dan putusannya keluar pada 2021 adalah hukuman mati. Atas hasil putusan banding itu, Eko Prasetyo tidak mengajukan kasasi, dengan kata lain menerima untuk dihukum mati.

Namun begitu dilanjutkan Riyal, yang bersangkutan masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) termasuk juga bisa mengajukan grasi. Sebab putusan hukuman mati itu meskipun sudah Inkracht tidak serta merta langsung dilaksanakan eksekusi.

Dalam hal pelaksanaan eksekusi hukuman mati, dijelaskan oleh Riyal, dasarnya adalah instruksi Jaksa Agung. Oleh karenanya, selama belum ada instruksi maka terpidana hanya bisa menunggu.

“Karena yang berwenang memberi instruksi adalah Jaksa Agung. Biasanya, nanti seluruh data putusan hukuman mati se-Indonesia dikumpulkan untuk dilakukan evaluasi. Jadi bisa saja eksekusinya baru bisa dilaksanakan 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun kemudian, dan bahkan lebih,” tandasnya

 

131

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR