Home Lingkungan Menteri KKP Trenggono Sebut Pengerukan Pasir Laut DIprioritaskan untuk Reklamasi & Penataan IKN

Menteri KKP Trenggono Sebut Pengerukan Pasir Laut DIprioritaskan untuk Reklamasi & Penataan IKN

Jakarta, Gatra.com - Melanjutkan arahan Presiden Joko Widodo soal pengerukan pasir laut beberapa hari lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pasir laut memang diizinkan untuk diekspor. Namun, hal itu menjadi opsi yang paling terakhir. Tidak seperti yang diberitakan sebelumnya.

Menurut Trenggono, kebutuhan pasir laut di dalam negeri paling banyak adalah untuk melakukan reklamasi. Tidak terlewat juga untuk melakukan reklamasi di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Reklamasi ini ada permintaannya, di Surabaya ada, Batam ada, di IKN ada. Nah ini ngambil pasir dari mana? Mindahin dari pulau pun nggak boleh. Maka boleh kalau sedimentasi, makanya dibuat PP itu," ujar Trenggono dalam konferensi pers di Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 saat ini jadi polemik isi utamanya adalah memperbolehkan adanya pengerukan pasir laut.

Dalam hal ini, yang boleh dikeruk merupakan pasir hasil pembentukan sedimentasi di dalam laut. "Bahwasannya akan ada sisa dari kebutuhan di dalam negeri bisa dibawa keluar silakan saja, asal itu sesuai dari tim kajian datanya. Jadi, ini penentuannya adalah tim kajian," jelas Trenggono.

Lebih lanjut Menteri Trenggono buka-bukaan soal ekspor pasir laut ke Singapura, Ia menyebut hal itu bisa saja terjadi. Namun, ekspor dilakukan dalam bentuk pasir laut sedimentasi.

"Selain itu, eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi juga tidak bisa dilakukan dengan mudah. Pasalnya, untuk menentukan pasir laut yang akan diekspor itu, hasil sedimentasi atau bukan, akan ada tim yang menelitinya." ucapnya.

Tim beranggotakan beberapa unsur, antara lain; Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pakar, aktivis lingkungan dan akademisi dari perguruan tinggi. "Setelah terbentuk tim silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia, jumlahnya berapa baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," ungkapnya.

188