Home Hukum KY Ingatkan Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim Hadiri Panggilan soal Putusan Tunda Pemilu

KY Ingatkan Ketua PN Jakpus dan Tiga Hakim Hadiri Panggilan soal Putusan Tunda Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Prisbawono Adi, dan majelis hakim yang memutuskan menunda Pemilu 2024 atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) vs KPU, yakni T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban menghadiri panggilan.

“Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini,” kata Miko Ginting, Juru Bicara KY, Jumat (2/6).

Sedangkan untuk waktu pemanggilannya akan disampaikan kemudian. Pemanggilan kembali dilakukan karena karena mereka tidak memenuhi panggilan pertama. Liliek dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (29/5). Sedangkan majelis hakimnya pada Selasa (30/5).

“Kedua pihak [ketua PN Jakpus dan majelis hakim] ini tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut,” katanya.

Ia menyampaikan, KY sebelumnya melayangkan panggilan pertama kepada pihak-pihak di atas guna dimintai klarifikasi. Karena semuanya tidak hadir, KY akan melayangkan panggilan kedua.

Miko menjelaskan, pihaknya memanggil mereka menindaklanjuti laporan masyarakat, yakni Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang diwakili Themis Indonesia Law Firm dan Perludem atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan penundaan Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Prima vs KPU.

“Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu [dugaan pelanggaran etik dan prilaku hakim,” ujar Miko.

Terkait rencana pemeriksaan tersebut, Juru Bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo, kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap hakim telah diatur dalam undang-undang dan Surat Edaran (SE) bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

29