Home Hukum Cegah TPPO di NTT, Kadis PMD Provinsi Minta Seluruh Kades Lakukan Ini

Cegah TPPO di NTT, Kadis PMD Provinsi Minta Seluruh Kades Lakukan Ini

Kupang, Gatra.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa meminta para kepala desa (Kades) ikut mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Para kepala desa telah kami minta untuk membantu mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di desanya. Kepala Desa diminta mencegah kasus TPPO dengan memantau perekrutan tenaga kerja di desa-desa secara ilegal ,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT, Viktor Manek, Kamis (1/6).

Lebih lanjut Viktor minta para kepala desa mengoptimalkan potensi sumber daya alam di desanya guna meningkatkan kesejahteraan warga. Ini sebagai salah satu upaya mencegah warga pergi bekerja keluar negeri secara ilegal.

"Para kepala desa di NTT diminta melakukan banyak inovasi membangun desa dengan mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi. Ini agar warga Desa tidak mudah tergiur untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal," jelas Viktor.

Menurut dia, dana desa yang dialokasikan pemerintah sekitar 10-25 persen diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sesuai Pemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, salah satunya adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, meliputi pengembangan desa wisata dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

“Ada aturannya, Pemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang perioritas penggunaan dana desa. DIalokasikan 10–25 persen diberikan kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi. Jika ini dilaksanakan sesuai peruntukannya, tentunya sangat membantu masyarakat tidak akan tergiur direkrut secata ilegal untuk kerja di luar,” sebut Viktor.

Ia mengatakan, para kepala desa dapat menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi melalui usaha pertanian dan peternakan yang merupakan potensi lokal di desa dalam meningkatkan pendapatan warga.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga mengalokasikan tiga persen dari dana desa yang diterima setiap desa untuk biaya operasional kepala desa sehingga alokasi dana desa untuk pemberdayaan ekonomi dilakukan secara utuh.

"Sementara anggaran lainnya digunakan untuk kegiatan padat karya yang sifatnya dilakukan warga secara gotong royong dan warga mendapatkan upah dari kerja tersebut. Jadi banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah desa guna mencegah adanya warga ke luar negeri secara ilegal," kata Viktor.

Menurut dia, dengan banyak potensi yang ada di desa dan telah didukung anggaran yang memadai melalui dana desa, maka seharusnya warga tidak lagi harus pergi mencari kerja ke luar negeri secara ilegal.

"Cukup mereka kembangkan potensi yang ada desa, pasti kesejahteraan ekonomi mereka menjadi lebih baik," ujarnya. 

178