Home Nasional Kementerian ESDM Sosialisasikan SKEM dan LTHE untuk Lampu LED di Kota Medan

Kementerian ESDM Sosialisasikan SKEM dan LTHE untuk Lampu LED di Kota Medan

Medan, Gatra.com - Kementerian ESDM telah melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) untuk Lampu LED di Hotel Grand Inna Medan, Sumatera Utara.

Direktur Konservasi Energi, Gigih Udi Atmo menyebut bahwa urgensi sosialisasi ini adalah untuk meneruskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang SKEM dan LTHE untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode (LED). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada konsumen, masyarakat atau kelompok masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi

“Kami juga berharap akan adanya jalinan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi,” kata Gigih dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (2/6).

Sub-Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Anggraini Ratri Nurwini menjabarkan lebih detail mengenai regulasi SKEM dan LTHE untuk lampu LED. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021, SKEM adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif, dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan

“Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu,” jelasnya.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi Siregar menjelaskan mengenai tupoksi LAPK dalam rangka melindungi konsumen dari produk-produk termasuk produk lampu LED. Selain itu ia juga menjelaskan perilaku konsumen khususnya di Sumatera Utara.

Dalam aspek ini, LAPK menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi fokusnya ialah bagaimana konsumen cerdas menggunakan energi yang dipakai. LAPK juga menyampaikan akan mendorong konsumen untuk menggunakan lampu hemat energi. Diketahui budaya literasi konsumen di Sumut masih rendah. Seperti lampu, referensi dalam pemilihan lampu ialah hanya pada harga dan tingkat terangnya. Konsumen tidak banyak membaca informasi yang tertera pada produk lampu.

49