Home Hukum Bareskrim Polri Usut Laporan Terhadap Denny Indrayana

Bareskrim Polri Usut Laporan Terhadap Denny Indrayana

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri sedang memperdalam laporan terhadap Denny Indrayana atas dugaan membocorkan data rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi pemilu.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat (2/6).

Diketahui laporan tersebut telah diterima pada Rabu (31/5) dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan inisial pelapor AWW.

Lebih lanjut Sandi mengatakan, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa satu bundle tangkapan layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony dengan kapasitas 16 Gigabyte.

“Adapun saksi-saksi yaitu An. WS dan An AF,” tambah Sandi.

Kedua terlapor diduga melanggar sejumlah pasal hukum yakni Tindak Pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Untuk informasi, pada 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

69