Home Hukum Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penipuan jasa titip (Jastip) tiket konser grup band Coldplay. Keempatnya yaitu MS, MHH, AB, dan A yang berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Sulawesi Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, keempatnya dapat dikenakan penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

"Pasal yang kami terapkan kepada para tersangka Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya,Jakarta, Senin (5/6).

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan pada laporan sekitar 22 Mei 2023.

"Dengan waktu dan kejadian perkaranya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2023 di daerah Tangerang Selatan dengan pelapor atas nama saudari ID dan dua orang lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Unit Resmob Polda Sulsel membantu personel Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 4 orang terduga pelaku penipuan tiket konser Coldplay melalui Instagram. Keempat terduga pelaku itu diringkus di Kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan, Rabu (31/5).

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (1/6) mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan seorang korban di Jakarta Timur yang merasa tertipu setelah memesan tiket melalui media sosial Instagram.

169