Home Hukum Ada Direktur Pelaksana Anggaran Kemenkeu di Saksi Korupsi BTS 4G Johnny Plate dkk

Ada Direktur Pelaksana Anggaran Kemenkeu di Saksi Korupsi BTS 4G Johnny Plate dkk

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Salah satu saksi yang diperiksa kali ini, adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), TB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (5/6), menyampaikan, selain salah satu direktur di Kemenkeu, penyidik memeriksa tiga direktur jenderal (Dirjen) dari Kementerian Kominfo.

Ketiga pejabat dari Kementerian Kominfo tersebut, yakni I selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika, SMP selaku Dirjen Aplikasi Informatika, dan UK selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi.

Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kominfo lainnya, yakni Direktur Pengendalian pada Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) atau Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI, SM; dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika era Johnny Plate, DP.

Kemudian, Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo, IS; dan Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Kominfo, ES; dan dua orang dari perusahaan swasta, yakni Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ; dan Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS.

Kejagung memeriksa ke-10 orang di atas sebagai saksi dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020– 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu WP, orang dekat ?Irwan Hermawan.

Dari tujuh tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan 5 orang tersangka pekara tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan. Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.

“Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti] sebanyak 5 perkara dari 7 tersangka,” katanya.

Adapun dua orang tersangka sisanya, yakni Johnny G. Plate dan WP masih dalam proses penyidikan karena mereka baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

105