Home Hukum Kapolri Tindak Tegas Anggotanya yang Tak Becus Tangani Kasus TPPO

Kapolri Tindak Tegas Anggotanya yang Tak Becus Tangani Kasus TPPO

Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kapolri menyatakan bakal menindak tegas anggota yang tak serius menangani pelaku yang terlibat sidikat TPPO.

"Beliau (Kapolri) akan kasih target (kerja Satgas TPPO) kalau ini akan dievaluasi, kalau memang ndak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau (Kapolri)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (6/6).

Untuk diketahui, Satgas TPPO besutan Kapolri dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri. Satgas itu juga bakal dibentuk di setiap Polda.

"Satgas di tingkat Mabes Polri juga sudah dibentuk dipimpin oleh Pak Wakabareskrim terdiri dari beberapa sub Satgas. Ada satgas pencegahan, ada satgas rehabilitasi, ada satgas penindakan, sampai dengan satgas lingkungan Kelembagaan," papar Agus.

Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan, Kapolri memberi waktu satu minggu kepada Satgas untuk mengusut sindikat tersebut. Setelah itu, kata Agus, Kapolri bakal mengevaluasi kerja Satgas.

"(Fokusnya) Penegakan hukum dulu. Tapi nanti pada saat Satgas ini sudah berjalan, ini lengkap satgas-satgas ini akan bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, badan satgas itu. Bisa satgas pencegahan dari humas apa tugasnya, satgas yang dikasi apa tugasnya, satgas penjemputan apa tugasnya, inikan sangat dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada," jelasnya.

Ditanya terkait isu para bandar TPPO ini kerap tak tersentuh karena dibekingi orang-orang yang punya kuasa, Agus menepis. Dia mengatakan pemerintah bakal menindak tegas pihak-pihak yang telibat sindikat perdagangan orang itu.

"Kan sudah jelas arahan bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, pak Menko jelas, gaada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang Polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana ya pidana," tegasnya.
 

32