Home Hukum Bekas Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Resmi Ditahan KPK

Bekas Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Resmi Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu saudara HH (Hasbi Hasan) dan DTY (Dadan Tri Yudianto),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (6/6).

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Sebelumnya,dalam perkara ini,KPK telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk nama hakim agung Gazalba Saleh. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Sebagai tambahan informasi, saat memenuhi panggilan KPK pada Rabu (24/5) lalu, Dadan Tri Yudianto mengaku siap ditahan akibat perkara yang menjeratnya yaitu kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Siap (ditahan),” ujar Dadan.

Diketahui, ia juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Informasi tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

41