Home Hukum Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Bawahan Beri Setoran ke Atasan

Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Bawahan Beri Setoran ke Atasan

Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pihaknya tidak memiliki aturan yang mewajibkan bawahan memberikan setoran ke atasannya. Sebagaimana diketahui, belakangan ramai kasus Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, yang dimintai atasannya menyetorkan sejumlah uang hingga miliaran rupiah.

“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yg mengatur seperti itu,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6).

Ramadhan mengatakan jika ada oknum yang terbukti meminta setoran uang ke bawahan akan diproses secara hukum. Selain itu, Polri juga menyampaikan berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran dan penyimpangan baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, maupun tindak pidana yang dilakukan oknum Polri.

“(Kasus Bripka Andry Darma Irawan) pasti akan dilakukan penindakan. Jadi nggak usah detail bertanya kepada saya nanti kalau detail bisa dijelaskan di Polda setempat,” kata Ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan juga menekankan Polri sudah memiliki mekanisme pengawasan antara atasan dan bawahan.

“Itu sudah menjadi pekerjaan melakukan pengawasan ya jadi bukan karena ada peristiwa kita melakukan antisipasi ada waskat pengawasan melekat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora sejak Oktober 2021. Adapun total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta.

Andry pun mengaku tak sanggup dengan tindakan itu akhirnya membeberkannya di media sosial. Alasan Andry saat itu adalah tidak terima karena dimutasi.

"Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa?," kata Andry.

Terkait adanya setoran tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu. Menurutnya, Kompol Petrus juga kini sudah dicopot dari jabatannya untuk diperiksa secara etik.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi, kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami. Nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Johanes saat diwawancarai wartawan, Senin (5/6) lalu.

64