Home Hukum Polda Kepri Ciduk Dua Nelayan Anambas Penjual 3,5 Kg Kokain

Polda Kepri Ciduk Dua Nelayan Anambas Penjual 3,5 Kg Kokain

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menciduk dua orang berinisial A dan AA lantaran diduga terlibat beredaran 3,5 kilogram kokain di Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepri. Kedua nelayan tersebut mengaku menemukan narkoba di pinggir pantai.

KBO Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks mengatakan, kuat dugaan kedua tersangka menemukan paket berisi narkoba di laut dan menyembunyikannya dengan berniat menjual. Tersangka masuk jeratan petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli setelah ada penemuan barang bukti kokain di pesisir pantai.

"Saat diamankan barang bukti yang dimiliki oleh kedua tersangka disinyalir masih berhubungan dengan penemuan 43 bungkus kokain oleh warga yang telah dilaporkan Polres Anambas, Kepri. Saat itu, Tim langsung bekerja mencari dugaan barang bukti lain dengan hiden opration," kata Felix, Rabu (7/6).

Awalnya, Felix menjelaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak, Desa Air Biru, Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa 23 Mei 2023.

"Beberapa kali Polda dan Jajaran Polres melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis kokain diduga dari penemuan di Pesisir Anambas. Sejumlah nelayan mengentahui jenis narkoba dangan nilai ekonomis tinggi dari medsos, berniat menjualnya dengan motif mencari keuntungan," ujarnya.

Lebih lanjut, Felix menambahkan, berdasarkan analisa dan penelitian kokain jenis ini tidak beredar di Kepulauan Riau. Sehingga dua tersangka kesulitan menjual. Tersangka A dan AA berencana menjual 1 kilogram kokain seharga Rp200 juta kepada calon pembeli di Batam.

Atas perbuatanya kedua tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan beredaran narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

272