Home Hukum Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Jakarta, Gatra.com - Hakim Agung, Prim Haryadi kembali mangkir dari pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/6). Prim diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, ia juga mangkir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada, Rabu (31/5).

"Kalau yang bersangkutan (Prim) tidak hadir pasti kita akan hadirkan secara paksa," jawab Wakil ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

"Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggil berikutnya," tambah Alex.

Baca Juga: Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, MA: Kita Hormati Proses Hukum

Alex menyebut, surat undangan pemanggilan tersebut pada umumnya ditembuskan juga kepada ke Ketua MA. Ia meminta tolong kepada Ketua MA agar memerintahkan Prim untuk hadir.

"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," ujar Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dua nama tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY). Kendati demikian, KPK hanya menahan satu orang tersangka saja yakni Dadan.

Baca Juga: Hasbi Hasan Tidak Kunjung Ditahan, KPK: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bahwa penahanan terhadap Hasbi Hasan merupakan bagian dari teknis dan strategis KPK.

“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan, jadi hanya soal waktu (penahanan Hasbi Hasan,” kata Ghufron, Selasa (6/6).
 

155