Home Hukum Bareskrim Polri Dukung Polda Kepri Kejar Dua Pengusaha Batam yang Buron

Bareskrim Polri Dukung Polda Kepri Kejar Dua Pengusaha Batam yang Buron

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus berupaya mengungkap kasus perlindungan konsumen jual beli unit ruko di Kota Batam, Kepulauan Riau. Meski kedua orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO dan di cekal Imigrasi belum ditangkap.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap perkara ini. Korban penipuan pembelian ruko Mitra Raya 2 diminta untuk membuat laporan polisi guna memudahkan pengungkapan kasus tersebut.

"Bareskrim Polri telah mendukung agar penyidikan kasus ini bisa terungkap usai gelar perkara PT JPK , sebab dari kuasa hukum tersangka mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap status buron tersangka, namun dari Polri  mendukung agar kasus ini bisa dilanjutkan dan memperluas penyidikan," katanya, Kamis (8/6) di Batam.

Nasriadi menyarankan, para korban atau konsumen bisa membuat laporan pengaduan di Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus dengan membawa berkas bukti pelunasan dan kepemilikan unit ruko yang di beli. Laporan itu untuk pengembangan dan pendalaman kasus perlindungan konsumen yang sedang ditangani.

"Korban bisa membuat pengaduan konsumen di Subdit 2 dengan melampirkan bukti yang kuat bahwa mereka berhak atas wujud bangunan unit ruko yang mereka beli serta surat-surat, contohnya sertifikat bangunan tersebut," ujarnya.

Nasriadi menyebutkan, sejauh ini ada dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengatakan bahwa beberapa korban lain pernah berkoordinasi dengan penyidik terkait  kasus tersebut.

Terkait keberadaan dua pengusaha Thedy Johanis dan Johanis yang ditetapkan DPO oleh Polisi terditeksi berada di Singapura. Untuk proses pencarian kedua pengusaha itu Polda Kepri juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk proses pencekalan.

"Maka langkah dari Polda sudah dengan menghubungkan tersangka (buron) dengan red notice interpol. kemudian juga dengan imigrasi untuk pencekalan dan juga menonaktifkan sementara paspor kedua tersangka ke negara lain. Sejauh ini polisi masih menetapkan dua tersangka tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Dua pengusaha di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Thedy dan Johanis ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan konsumen yang menjadi korban penipuan pembelian Rumah Toko (Ruko) di kawasan Pasar Mitra 2, Kota Batam. Kedua tersangka itu kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah serangkaian pemeriksaan kedua tersangka yakni TJ dan JO ditetapkan tersangka atas laporan konsumen pembelian Ruko di pasar Mitra Raya 2. Keduanya setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan tidak ada itikad baik memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum yang berjalan," kata Nasriadi dua pekan lalu.

Nasriadi menjelaskan, Thedy Johanis adalah Direktur PT Jaya Putra Kundur dan Johanis Direktur utama PT Jaya Putra Kundur. Perusahaan tersebut adalah pemilik lahan yang dikembangkan oleh PT Mitra Raya Sektarindo.

"Pengungkapan kasus ini dari laporan dua orang konsumen yang memiliki tiga unit Ruko dengan kerugian Rp 6 miliar. Hasil penyelidikan nasabah atau konsumen yang menjadi korban perusahaan tersebut berjumlah 59 orang, dengan nilai ratusan miliar. Dimana para konsumen sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun yang seharusnya diberikan," jelasnya.

Nasriadi mengatakan dalam perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli disebut bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan. Namun hingga proses pelunasan pihak pembeli tidak mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang dijanjikan.

"Jadi dari dua perusahaan ini kita tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK sebanyak dua orang dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo. Untuk Direktur PT Mitra Raya sektarindo inisial DO ini kooperatif dengan menghadiri serangkaian pemeriksaan," tuturnya.

Kedua pelaku yakni TJ dan JO dijerat itu melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

218