Home Hukum Lha Dalah! Polresta Mataram Ringkus Tiga Pecatan Polisi Pengedar Sabu

Lha Dalah! Polresta Mataram Ringkus Tiga Pecatan Polisi Pengedar Sabu

Mataram, Gatra.com- Satresnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus 12 pengedar sabu. Dari 12 pengedar ini, tiga pelaku merupakan pecatan polisi tahun 2022 dan 2023 dari Polres Sumbawa dan Polres Bima.

 

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, dalam keterangannya resminya diterima Gatra.com, Rabu (7/6) mengungkapkan, par pelaku berinisial IBSP (40) asal Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, IGWY (39) asal Punia, Kecamatan Mataram; LSF asal Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 12 pelaku yang diamankan itu hasil pengungkapan kasus selama seminggu terakhir ini. Dari para pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 126 gram. Narkotika ini berasal dari luar NTB. Jadi, barang dikirim dari luar NTB dan diedarkan di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara menambahkan, 12 pelaku yang diamankan terdiri dari dua hasil ungkap kasus yang terjadi pada Sabtu (3/6) dan Minggu (4/5).

“Pengungkapan pertama bertempat di Lingkungan Otak Desa Selatan, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan. Polisi berhasil mengamankan tiga orang. Antara lain inisial HR (19) asal Kelurahan Dayan Peken, JF perempuan (21) warga Desa Pakel, Kecamatan Gunungsari, Lobar; dan HRMP perempuan (33) warga Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Lobar. “Mereka ditangkap di rumahnya MABP. MABP ini berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” jelasnya.

Ditambahkan, saat penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu di kantong HR, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pipa kaca.

Dikatakan, penggeledahan terus dikembangkan. Alhasil polisi kembali menemukan 33 klip sabu di gudang kayu samping rumah MABP, berat brutonya mencapai 26,8 gram. Di sana juga kami temukan buku hasil rekapan penjualan sabu,” ungkapnya.

“Penangkapan kedua, ada 9 orang diamankan di tiga TKP berbeda. Pertama di pinggir jalan BTN Graha Permata Kota, Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dengan mengamankan pelaku inisial IGKW (55), serta satu poket sabu yang dipegang di tangan kiri. “Berat bruto sabu yang kami amankan 11 gram,” kata Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi, IGKW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IS (45) warga Desa Rensing Raya, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur. Lokasi IS terlacak sedang berada di Lingkungan Pamotan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Petugas juga turut mengamankan tiga orang lainnya. Yakni IBSP, IGWY dan LSF yang merupakan pecatan anggota polisi. Total ada empat orang diamankan di TKP kedua ini.

Penangkapan di TKP kedua ini, polisi mendapatkan identitas sumber bahan, yaitu AS perempuan (27) asal Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Penelusuran polisi menyebutkan, AS sedang berada di salah satu kos-kosan di wilayah Lingkungan Karang Lelede, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Di sana polisi berhasil mengamankan empat orang, yaitu APK perempuan (30) tahun asal Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lobar, EAS (31) asal Desa Marga, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, IM (51) asal Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, Lotim; dan terkahir AS. AS membawa sabu itu dari Jakarta, dengan berat 100 gram lebih. Itu yang kemudian dipecah dan diberikan kepada IS.

Sisa pembagian sabu itu, pelaku menyimpannya di saku celananya. Beratnya sekitar 64 gram lebih. “Sabu itu kami dapatkan di kantong celana AS,” katanya.

Terhadap 12 orang yang diamankan, disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

159