Home Hukum Polri Terus Menyelidiki Rumah Oknum Polisi yang Dijadikan Penampungan TPPO

Polri Terus Menyelidiki Rumah Oknum Polisi yang Dijadikan Penampungan TPPO

Jakarta, Gatra.com- Polri memastikan temuan rumah anggota polisi yang dijadikan tempat penampungan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Lampung sedang didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Lampung.

“Saat ini masih didalami oleh Divpropam Polda Lampung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6).

Meski begitu, Ramadhan memastikan Polri berkomitmen dan serius menangani TPPO.

Terlebih, saat ini Polri sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ramadhan pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku TPPO, termasuk jika ada anggota polisi yang terlibat.

“Kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, ada rumah anggota polisi yang diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO sebelum dikirim di luar negeri.

Helmy bahkan menyebut rumah itu adalah milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.

"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (7/6) sore.

Namun pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja.

"Masih dalam proses (penyelidikan), bagaimana mereka (korban dan pelaku) ada di rumah itu," kata Helmy.

Adapun dalam rumah tersebut terdapat 24 warga NTB yang menjadi korban TPPO. Saat ini, rumah itu dipasang garis polisi.

48