Home Hukum Merasa Jadi Korban Rekayasa Kasus Gula Rafinasi Oplosan, Sudono Minta Mabes Polri Minta Maaf

Merasa Jadi Korban Rekayasa Kasus Gula Rafinasi Oplosan, Sudono Minta Mabes Polri Minta Maaf

Purworejo, Gatra.com - Setelah kurang lebih tiga tahun menyandang predikat sebagai terdakwa perkara sindikat penjualan gula rafinasi, kini Sudono bisa bernafas lega. Putusan MA tertanggal 29 November 2022 yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan dirinya dari segala tuduhan dan dakwaan sebagai seorang kriminal.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Dr Desnayati M (Ketua), Yohanes Priyana (anggota) dan Dr Tama Ulinta Br Tarigan menyatakan bahwa;  pertama, penuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo tidak dapat diterima. Kedua, mengembalikan perkara pada Penuntut Umum dan ketiga, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara.

Salah satu pertimbangan yang dipakai oleh Majelis Hakim Kasasi adalah, adanya keharusan aduan dari pihak yang benar-benar dirugikan pada perkara tersebut dan bukan hanya laporan. Hal itu sesuai menurut Pasal 103 tindak pidana seperti dalam pasal 100 ayat (2) pengaduan merupakan syarat esensial terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 103 UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

"Awal mula dulu sekitar pertengahan tahun 2019, tiba-tiba ada Polisi datang ke rumah saya. Waktu itu saya sedang menjemput anak dari sekolah. Saat itu karung-karung yang ada di tempat saya diambil dimasukkan mobil. Saya memang jualan karung bekas, beli di Pasar Kutoarjo saya jua lagi ke tetangga," kata Sudono, saat mengambil barang bukti gula rafinasi di Gudang Bulog Butuh, Kamis (08/06/2023).

Sehari-hari, saat itu Sudono memiliki usaha pembuatan gula jawa. Untuk membuat gula jawa, nira kelapa ia campur dengan gula rafinasi.

"Oleh petugas kemudian saya diajak ke Klaten untuk menunjukkan tempat salah satu pelanggan gula jawa saya. Tapi dalam perjalanan, saya ditelepon-telepon oleh Bu Sawiti (terdakwa lain), ditawari membeli gula rafinasi. HP saya kan dipegang Pak Polisi, kemudian saya dipandu bagaimana menjawab Bu Sawiti. Belum sampai Klaten, kami akhirnya putar balik ke Kutoarjo untuk bertemu dengan Bu Sawiti," lanjut Sudono yang didampingi oleh Pengacaranya, Agus Triatmoko.

Tanpa ia tahu, ternyata Sawiti juga 'dijebak' bahwa ada yang akan menjual gula rafinasi dari PT BMM Berkah Manis Makmur Serang, Provinsi Banten dan diminta mencarikan pembeli. "Sesampai di Kutoarjo, tepatnya di depan Mako Brimob, di sana sudah ada truk gula dan polisi. Kemudian saya langsung diperiksa di Polsek Kutoarjo," tambahnya.

Lain waktu, petugas datang ke tempatnya dan menyuruh Sudono beserta dua karyawannya untuk memindahkan gula rafinasi ke dalam karung bekas bertuliskan PTPN X yang ia beli dari Pasar Kutoarjo. Tanpa ia tahu, video saat ia memindahkan gula itu dijadikan bahan pers rilis di Mabes Polri yang kemudian disiarkan oleh media-media nasional. Saat itu, pers rilis dipimpin oleh Kastgas Pangan, Brigjen Pol Nico Avinta.

Pengacara Sudono dan Sawiti, Agus Triatmoko mengatakan bahwa, ada kejanggalan saat konferensi pers. "Katanya ada lima orang tersangka, tapi hanya klien saya, Bu Sawiti dan Pak Sadono yang dihadirkan dihadapan wartawan. Ketiga tersangka kemana? Sampai sata ini juga kami tidak tahu," kata Agus heran.

Kejanggalan-kejanggalan lain yang menimpa kedua kliennya tak hanya itu saja. Menurut Agus, Sawiti bisa terjerat perkara ini karena tiba-tiba juga ditelepon oleh seseorang tak dikenal menawarkan gula rafinasi sekitar 30 ton. "Si penelepon minta pada Bu Sawiti agar dicarikan pembeli. Penelepon juga mengatakan, truk yang membawa gula sudah hampir sampai di Kutoarjo," kata Agus.

Dengan adanya putusan kasasi tersebut, Agus dan Sudono meminta agar martabat dan nama baik kedua kliennya bisa dikembalikan. Bahkan Sudono mengaku sampai kini masih trauma melihat polisi.

"Sekarang Pak Sudono sudah tidak mau memproduksi gula jawa lagi. Sekarang usahanya membuat es batu. Klien kami minta agar seharusnya Mabes Polri meminta maaf. Kami juga meminta agar video-video di akun Youtube televisi-televisi nasional dihapus (take down). Klien saya merasa malu dengan vdieo-video itu," pungkas Agus.

Sebagai informasi, total barang bukti perkara ini sebanyak 31,5 ton gula rafinasi. Perinciannya, 30 ton milik Sawiti dan 1,5 ton milik Sudono. Selama masa persidangan, karung-karung gula itu oleh JPU dititipkan di Gudang Bulog yang berada di Jalan Raya Purworejo-Kebumen, wilayah Kecamatan Butuh. Puluhan ton gula rafinasi itu telah diambil oleh pemiliknya untuk dibawa pulang.

455