Home Hukum Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Johnny Plate

Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Johnny Plate

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka Johnny G. Plate (JGP) di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat terkait dugaan korupsi BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukungnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (8/6), mengatakan, penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyitaan terhadap aset berupa tanah seluas 11,7 hektare (Ha) tersebut dilakukan pada Rabu (7/6), mulai sekitar pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022 tersebut Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka.

Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu WP, orang dekat ?Irwan Hermawan.

Dari tujuh tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan 5 orang tersangka pekara tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan. Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.

“Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti] sebanyak 5 perkara dari 7 tersangka,” katanya.

Adapun dua orang tersangka sisanya, yakni Johnny G. Plate dan WP masih dalam proses penyidikan karena mereka baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, ?di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan H?ermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

64