Home Hukum 3 Tahun Operasi, Produksi Oli Palsu Peroleh Keuntungan Hingga Rp20 Miliar per Bulan

3 Tahun Operasi, Produksi Oli Palsu Peroleh Keuntungan Hingga Rp20 Miliar per Bulan

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Gersik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Total terdapat sembilan gudang produksi yang telah diamankan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan bahwa produksi oli palsu ini sudah berlangsung sejak 2020 dengan omset Rp20 miliar per bulan.

“Totalnya itu kalau per bulan ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp6,5 M. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar per bulan omzetnya,” kata Hersadwi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6).

Hersadwi menjelaskan, produsen oli ilegal ini memproduksi oli untuk motor dan mobil dengan memalsukan berbagai merek di pasaran. Oli tersebut di antaranya AHM Honda, Yamalube, Yamaha, Federal, Mesran, hingga Pertamina.

“Dengan adanya pemalsuan berbagai merek ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini, tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang tentunya juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan,” kata dia.

Dalam kasus ini, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah AH, AK, dan FN sebagai pemilik usaha, AL alias TOM dan AW bagian operasional.

“Barang bukti yang kita sita ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasaan 0,8 dan 1 Liter yang siap edar. Kemudian barang bukti 1.203 pispot oli mesin mobil berbagai jenis dikemas dalam kardus kemasaan 3,5 dan 4 liter ini siap edar,” ujar Hersadwi.

Dittipidter mempersangkakan kelima tersangka dengan Pasal 100 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 Ayat (1) Juncto Pasal 53 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Berikutnya adalah Pasal 382 KUHAP Juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan,” ujar Hersadwi.

82