Home Hukum Mantan Ketua Minta Pengadilan Eksekusi Kantor DPC PDI Perjuangan Sarolangun

Mantan Ketua Minta Pengadilan Eksekusi Kantor DPC PDI Perjuangan Sarolangun

Sarolangun, Gatra.com –‎ Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, periode 2015–‎2020, Muhammad Syaihu, meminta Pengadilan Negeri Sarolangun mengesksekusi aset berupa bangunan kantor yang saat ini dipakai DPC partai tersebut.

Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan mediasi untuk penyelesaian atas gugatan H Muhammad Syaihu terhadap DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, DPD PDI-Perjuangan Provinsi Jambi, hingga DPP PDI-Perjuangan, yang dimenangkan oleh Muhammad Syaihu.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sarolangun, M. Syaihu selaku penggugat dinyatakan sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDIP Sarolangun periode 2015–‎2020.

Majelis hakim juga menghukum tergugat agar membayar Rp3 miliar atas kerugian immaterial yang dialami penggugat, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa sebanyak Rp500 ribu per hari.

Hingga saat ini, pihak tergugat belum melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut, sehingga Muhammad Syaihu mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset PDI-Perjuangan berupa kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, dan meminta pihak Pengadilan Negeri Sarolangun untuk segera mengeksekusi aset partai guna pelunasan utang ganti rugi buntut pemecatan Muhammad Syaihu.

Terkahir, pada Selasa (6/6/2023), Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan perundingan antara kedua belah pihak, yakni penggugat H. Muhammad Syaihu dan Tergugat dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun yang dihadiri langsung oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, H.Hillalatil Badri.

Muhammad Syaihu ketika dikonfirmasi pada Kamis (8/6/2023), mengatakan, kegiatan perundingan tersebut berlangsung secara tertutup sekitar pukul 11.30 WIB. H. Muhammad Syaihu beserta Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, H Hillalatil Badri, hadir di ruangan mediasi. Mediasi difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.

Usai pertemuan tersebut, H Muhammad Syaihu selaku penggugat mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik pertemuan tersebut dalam rangka upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi bersama tergugat.

"Semua tidak bisa diukur dengan uang, asal hati puas dan kita berharap yang terbaik sajalah," katanya.

Meski begitu, kata Mantan Kader PDI-Perjuangan itu, hasil mediasi tetap harus dilaksanakan eksekusi berupa aset PDI-Perjuangan, salah satunya kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Sarolangun untuk dilelang.

"Hasilnya tetap eksekusi, Pengadilan Negeri Sarolangun sita barang itu [kantor DPC PDI-P Sarolangun] dan lalu kemudian dilelang dan saya tetap terima uang, kalau aset kantor PDI P Sarolangun kurang, bisa jadi yang ada di Jambi juga disita," katanya.

M Saihu menyebut, pembayaran utang ganti rugi yang harus dibayarkan PDI-Perjuangan kini telah bertumpuk hingga hampir lebih dari Rp4 miliar.

M. Saihu tak bersedia menyampaikan hasil perundingan dengan pihak PDIP. Namun a mengharapkan, dengan pertemuan ini dapat menghasilkan yang terbaik.

"Berupa pembayaran walaupun diambil kantor, uangnya tetap kalau sekarang hampir Rp4 miliar lebih, dan waktunya tidak ada batas tapi berlanjutan," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika nanti sudah ada penyelesaian perundingan, akan mencabut surat permohonan yang ada di Pengadilan Negeri Sarolangun.

"Mereka DPC PDI-P Sarolangun tetap berunding dulu dengan yang ada di pusat. Ketika perundingan kami sesuai, baru nanti ada surat permohonan pencabutan di Pengadilan Negeri Sarolangun," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun, Hillalatil Badri, belum mau menanggapi hal ini. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAPP, dia tak mau menjawab walaupun pesan tersebut dibacanya.

484