Home Hukum Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Barang Bukti Narkoba

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Barang Bukti Narkoba

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil penyitaan dari pengungkapan sejumlah kasus. Salah satunya, barang bukti ribuan butir ekstasi yang disita dari pabrik di Tangerang dan Semarang, Jawa Tengah.

"Dua kasus ekstasi yaitu sebanyak 25 ribu butir ekstasi yang TKP di Tangerang berupa pabrik ekstasi. Kemudian, pabrik ekstasi yang ada di Semarang itu barang buktinya lebih kurang 10 ribu butir ekstasi," kata Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, (9/6).

Jayadi melanjutkan barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah 75 kg sabu hasil penyitaan dari pengungkapan tujuh kasus. Rinciannya, 15 kg yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) di Bireuen, Aceh; 35 kg yang juga disita di Bireuen, 6.969 gram sabu dan 13 ribu butir ekstasi hasil penyitaan di Pekanbaru; 10 kg sabu dan 8 kg sabu yang masing-masing TKP-nya juga di Pekanbaru, Riau.

"Dari semua yang sudah kami lakukan di beberapa lokasi, termasuk di Semarang dan Tangerang maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari aksi yang sudah kami lakukan adalah 773.778 jiwa," ungkap Jayadi.

Jayadi menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam beleid itu disebutkan bahwa barang bukti narkotika apabila sudah mendapatkan penetapan status dari Kajari setempat maka harus sesegera mungkin untuk dilakukan pemusnahan.

"Nah, barang bukti yang ada ini adalah barang bukti yang sudah mendapatkan status penetapan barang narkotika dari kejaksaan negeri, baik di Banten maupun di Semarang. Sehingga, dengan dasar penetapan status itu para penyidik melakukan pemusnahan pada siang ini," jelas Jayadi.

Alasan kedua pemusnahan barang bukti narkotika itu, kata Jayadi, adalah sebagai bentuk transparansi penyidik untuk menyampaikan kepada publik. Bahwa apa yang diamanatkan dalam UU Narkotika dapat laksanakan dan disaksikan semua orang, mulai jumlah barang bukti yang disita dan lokasi penangkapan.

Dia memastikan Polri selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, khususnya dalam kasus ini Kejaksaan dari Semarang, Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri di Tangerang. Koordinasi dilakukan hingga penanganan kasus peredaran narkotika itu tuntas

"Sehingga, proses penyidikan nanti karena kita sudah koordinasi lebih awal tidak akan mengalami hambatan yang berarti, mungkin kurang sedikit akan kami koordinasikan dengan teman-teman jaksa penuntut umum (JPU)," kata Jayadi.

54