Home Hukum Polres TTU Gagalkan Pemberangkatan 16 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan, Tiga Orang jadi Tersangka

Polres TTU Gagalkan Pemberangkatan 16 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan, Tiga Orang jadi Tersangka

Kefamenanu, Gatra.com – Amandus Taslulu (27), warga Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dibekuk tim Polres TTU saat hendak memberangkatkan 16 tenaga kerja ilegal ke Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Fernando Potra Pratama, pada Kamis (8/6), saat itu mereka tengah menuju Kupang untuk ke Pelangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan kapal Awu.

“Kami amankan 16 tenaga kerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Kalimantan. Mereka direkrut Amandus tanpa dilengkapi dokumen sesuai prosedur yang ada. Mirisnya, dua dari 16 orang tersebut masih anak-anak,” kata Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, Jumat (9/6).

Penangkapan tersebut, lanjut Ketut, bermula dari adanya informasi yang diterima polisi bahwa akan ada pemberangkatan 16 tenaga kerja secara nonprosedural.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Ketut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Saat itu, mereka menuju Kupang untuk diberangkatkan ke Kalimantan pada 9 Juni 2023 menggunakan Kapal Awu dari Pelabuhan Tenau ” ujarnya.

Ketut merinci, 16 tenaga kerja tersebut diketahui sebanyak 4 orang dari Kecamatan Biboki Utara, 4 orang dari Kecamatan Biboki Tanpah, 1 orang dari kecamatan Biboki Selatan, serta 7 orang lainnya dari Kecamatan Insana Utara.

"Mereka direkrut dari beberapa kecamatan. Para calon tenaga kerja akan dibawa ke Kupang dan ditampung di rumah keluarga perekrut di Kelurahan Liliba, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Palangkaraya. Namun syukur kami sudah gagalkan,” katanya.

Ketut menambahkan, Amandus selaku perekrut memang memiliki surat tugas dari PT Susanti Permai.

“Namun karena PT Susanti Permai bukan perusahaan perekrut tenaga kerja, sehingga perekrutan dikategorikan sebagai tindakan inprosedural atau illegal,” ujarnya.

Selain Amandus Taslulu, ungkap Ketut, Polres TTU juga berhasil menanangkap dua perekrut, yakni Oktovianus Heli dan Remigius Sonbay di Kecamatan Miomafo. Ketiga tersangka saat ini sudah di tahan untuk menjalani proses hukum.

“Para tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 2 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.

41