Home Hukum Rumah Personel Polri Yang Diduga Jadi Penampungan TPPO Disewakan Ke Tersangka

Rumah Personel Polri Yang Diduga Jadi Penampungan TPPO Disewakan Ke Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Mabes Polri menyampaikan rumah penampungan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Lampung yang diduga milik anggota polisi disewakan kepada orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia.

Adapun dalam rumah tersebut, polisi menemukan 24 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban TPPO.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).

Ramadhan mengatakan saat ini temuan itu sedang dalam proses pendalaman oleh Polda Lampung.

Menurut Ramadhan, tersangka yang menyewa rumah itu menampung calon PMI ilegal untuk dikirimkan ke Timur Tengah. "24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," ucapnya.

Ramadhan menekankan, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri juga akan memberikan asistensi terhadap proses pendalaman yang dilakukan Polda Lampung.

Dia pun kembali menekankan komitmen Polri untuk menindaktegas siapapun pihak yang terlibat TPPO, termasuk jika afa anggota berpangkat apapun yang terlibat.

"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, ada rumah anggota polisi yang diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO sebelum dikirim di luar negeri.

Helmy bahkan menyebut rumah itu diduga milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri. "Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (7/6) sore.

Namun pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja. "Masih dalam proses (penyelidikan), bagaimana mereka (korban dan pelaku) ada di rumah itu," kata Helmy.

Adapun rumah yang ada di lokasi yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, sejak Kamis (8/6) pagi, kondisi rumah itu telah disegel.

Rumah bercat cokelat krim itu berukuran besar dengan perkiraan luas mencapai setengah hektare.

Rumah ini memilki akses masuk berupa gerbang besar beraksen batu alam dengan pagar berwarna cokelat.

84