Home Regional Akselerasi Pendidikan Guru PAUD dan TK, Diklat Lima Hari Setara dengan Kuliah 1,5 Semester

Akselerasi Pendidikan Guru PAUD dan TK, Diklat Lima Hari Setara dengan Kuliah 1,5 Semester

Purworejo, Gatra.com- Pengembangan kompetensi menjadi salah satu hal penting jika ingin maju. Hal itu disampakian oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Fithri Edhi Nugroho saat membuka Diklat bagi guru PAUD di Gedung PGRI, Sabtu (10/06/2023).

Diklat diikuti oleh 30 guru TK diselenggarakan oleh Kabid Pembinaan PNF dan PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Dwi Handayani bekerja sama dengan PGRI, Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) dan Bank Jateng Cabang Purworejo. Tema yang diusung adalah aksi perubahan kinerja organisasi "Diajeng Sari (Pendidikan Berjenjang Tingkat Dasar Bagi Guru Pendidikan Anak Usia Dini).

Pemateri Diklat yang diselenggarakan selama lima hari (10-14 Juni) ini dalah Ketua LPD IGTKI Provinsi Jawa Tengah, Arum Purwanti. "Saya sedang mengikuti Diklat (Pim) yang salah satunya harus membuat kegiatan memunculkan aksi perubahan. Apa sih yang bisa saya sumbangkan pada dinas. Sesuai bidang saya saya angkat mengenai pendidikan dasar. Banyak guru PAUD dan TK yang belum memiliki ijasah S1 atau D4. Dapodik sekarang sudah terkunci pada S1 dan D4," terang Dwi Handayani.

Diklat dasar seperti ini penting untuk mengikuti Bimtek Kementrian Pendidikan. "Peserta Diklat hari ini ada yang sudah sarjana, ada pula yang belum. Bagi yang sudah memiliki ijasah S1, sertifikat Diklat ini bisa dipakai untuk mengikuti Bimtek Kementrian Pendidikan. Bagi yang belum, Diklat untik mengikuti bintek di kemendikbud, yang belum atau masih menempuh pemdidikan sarjana, bisa untuk akselerasi," ungkap Dwi.

Mengikuti Diklat ini lima hari, lanjut Dwi, akan dihitung seperti mengikuti kuliah selama 1,5 semester. Diklat ini juga baru oertama kali dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Budaya Kabupaten Purworejo. Peserta Diklat ini tidak dipungut biaya, sedangkan Diklat yang sama namun swcara mandiri berbiaya Rp650 ribu per orang.

Sementara itu, Ketua IGTKI Kabupaten Purworejo, Purwani menjelaskan bahwa, ada beberapa syarat untuk mengikuti Diklat dasar bagi guru TK. "Syaratnya adalah, guru TK maksimal usia 55 tahun, belum pernah ikut Diksar, ounya akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan) dan sudah masuk Dapodik," terang Kasek Mardisiwi Loano ini.

150