Home Hukum Hendak Kabur ke Timor Leste, Terduga Pelaku TPPO Dibekuk Aparat Polres Belu

Hendak Kabur ke Timor Leste, Terduga Pelaku TPPO Dibekuk Aparat Polres Belu

Kupang, Gatra.com - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Polres Belu dibantu petugas Imigrasi Kelas II B Atambua berhasil membekuk satu orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Belu, Sabtu (10/6/2023).

John Pandie ( 57) pelaku TPPO diamankan tim Satgas TPPO Polres Belu tepatnya di terminal pos lintas batas negara antar negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu ,NTT saat akan kabur ke negara Timor Leste.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak membenarkan pihaknya mengamankan satu tersangka TPPO atas nama John Pandie saat hendak kabur ke luar negari yakni negara Timor Leste.

“Berkat kerjasama dengan pihak Imigrasi Kelas II Atambua kamaia berhasil mengamankan Joh Pandie yang hendak kabur keluar negeri yakni negara Timor Leste menggunakan Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN) jurusan Kupang-Timor Leste,” kata AKBP AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak .

Dari hasil pantauan jelas AKBP Richo pelaku bergerak dari kabupaten Kupang ke Kabupaten Belu menggunakan Bis angkutan antar lintas batas negara. Mendapat informasi yang bersangkutan hendak menuju Timor Leste, Kasat Intel, IPTU Imanuel Lado langsung mengutus anggotanya ke PLBN Motaain untuk berkordinasi dengan pihak imigrasi disana.

Sekitar pukul 14.50 wita, Pelaku John Pandie turun dari Bis, melintasi Pos Pemeriksaan Imigrasi dan langsung di arahkan oleh Petugas Imigrasi menuju Ruangan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain. Disitu pihak Imigrasi bersama anggota Intel dan Pos Pam Motaain melakukan pengecekan Identitas.

“Setelah memastikan Identitas tersangka John Pandie sesuai dengan surat perintah penangkapan, Personil Sat Intekam menghubungi Personil Sat Reskrim guna melakukan penjemputan untuk diperiksa. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya terhadap Pelaku,” terang Kapolres Belu.

Dijelaskan Kapolres Belu, John Pandie diamankan tim Satgas TPPO Polres Belu sehubungan dengan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan korban IESB, warga Dusun Seo B, Desa Rinbesi Hat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Atas dasar laporan korban IESB, personel Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan aparat kepolisian saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia menuju Timor Leste.

"Awalnya pada Jumat tanggal 9 Juni 2023, Kasat Reskrim, IPTU Djafar Alkatiri bersama anggota melakukan pengejaran terhadap John Pandie yang menurut informasi berada di Desa Tanah Merah, kabupaten Kupang. Namun besoknya diketahui yang bersangkutan sudah bergerak menuju Kabupaten Belu dengan tujuan ke negara Timor Leste.

Akhirnya dengan kerja sama yang baik dari Sat Reskim bersama Intel dan pihak imigrasi, pelaku John Pandie kami amankan beserta barang bukti berupa paspor milik yang bersangkutan. Korban IESB mengaku menjadi korban TPPO dengan perekrut tidak lain si John Paandie sekitar bulan Mei tahun 2022 lalu ", jelas AKBP Richo.

194