Home Sumbagsel Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benur di Jalur Perairan Banyuasin

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benur di Jalur Perairan Banyuasin

Banyuasin, Gatra.com - Tim gabungan yang dipimpin Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 191.850 ekor benur atau benih lobster siap kirim ke luar negeri.

Dari tangkapan tersebut, puluhan box berisi benih lobster dengan nilai sebesar Rp19.777.500.000 tersebut diamankan di Jalan Lintas Palembang Tanjung Api Api, tepatnya di KM 40, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (6/6/2023) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Terdapat enam pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Banyuasin, dk antaranya BI (34) merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32), yang semuanya berasal dari Serang, serta Az (36) berasal dari Tangerang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii mengatakan, penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin.

“Kami menerima informasi bahwa akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster melalui jalur perairan Banyuasin. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita segera membentuk tim gabungan," ujarnya Senin (12/6/2023).

Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago, dan Satuan Polisi Air dan Udara Polres Banyuasin tersebut melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

“Akhirnya, tim gabungan berhasil menangkap para pelaku di Desa Banyu Urip, tepatnya di sebuah kebun kelapa sawit,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menambahkan, sebelum ditangkap, para pelaku mencoba mengecoh petugas dengan menggunakan plat palsu.

Dua mobil yang mengangkut benih lobster juga mengalami perubahan, dimana mobil Suzuki Ertiga berwarna abu-abu dengan nomor polisi A 1739 RS berubah menjadi BG 1323 ZU.

Sedangkan Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi B 1405 BML berubah menjadi BG 1653 IH.

“Anggota kami tidak terkecoh, dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti lainnya, termasuk enam telepon genggam di Mapolres Banyuasin,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjutnya, sebanyak 191.850 benih lobster tersebut disimpan pelaku dalam 43 kotak styrofoam, terdiri dari 39 kotak styrofoam kecil dan 4 kotak styrofoam besar.

"Benih lobster tersebut terdiri dari 180.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 11.850 ekor benih lobster jenis mutiara," bebernya.

Dari pengakuan keenam pelaku, mereka hanya kurir dan perannya hanya sebatas sebagai pengantar. Mereka hanya bertugas mengemudikan mobil dari Banten.

“Setelah sampai di Lampung dan istirahat di hotel, mobil pelaku serahkan kepada orang lain. Sekitar satu jam kemudian, mobil kembali dengan benih lobster di dalamnya,” ungkapnya.

Setelah itu, para pelaku yang tidak mengetahui bahwa mereka membawa benih lobster langsung menuju lokasi yang telah ditentukan melalui berbagi lokasi. Komunikasi antara para pelaku juga terputus, karena orang yang berbagi lokasi terus mengganti nomor telepon.

“Kemudian percakapan enam pelaku juga hilang sehingga sistem komunikasi mereka tertutup rapat,” terangnya.

Selanjutnya benih lobster tersebut kemudian petugas lepaskan di perairan Teluk Lampung. Tepatnya di Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Atas tindakan tersebut, pelaku penyelundupan benih lobster terancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp1.500 juta.

126