Home Hukum Disebut Ijazahnya Tidak Sah, ini Penjelasan STIKes Pemkab Purworejo

Disebut Ijazahnya Tidak Sah, ini Penjelasan STIKes Pemkab Purworejo

Purworejo, Gatra.com- Polemik yayasan yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, yang dulu bernama Akper Pemkab Purworejo, masih berlanjut pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (MPAP), Sumardi dan dr Sarjana. Keduanya digugat oleh Akhmad Fauzi yang juga pembina yayasan yang sama karena diduga melawan hukum saat mengadakan rapat untuk mengubah nama dan pengurus yayasan menjadi Manggala Praja Adi Purwa Purworejo (MPAPP).

Akibat kekalahan di tingkat kasasi tersebut, ijazah yang dikeluarkan oleh Akper Pemkab Purworejo sejak tahun 2016 dianggap tidak sah (dimuat di Gatra.com dengan judul Kalah Kasasi, Ijazah Lulusan Akper Pemkab Purworejo Dianggap Tidak Sah. Hal itu pun dibantah oleh Ketua STIKes Pemkab Purworejo, Wahidin.

"Menanggapi isu beberapa waktu lalu ditulis di beberapa media terkait dengan status perubahan bentuk Akper menjadi STIKes Pemkab Purworejo. Dalam hal ijin, keputusan sudah final dengan diterbitkannya SK dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 397/E/0/2023. Dalam SK tersebut STIKes Pemkab Purworejo diselenggarakan oleh Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, sehingga tidak ada keraguan lago tentang status dab badan penyelenggara STIKes Pemkab Purworejo," jelas Wahidin dalam konferensi pers di Rumah Makan ABK, Senin (12/06/2023).

Ia lalu menjelaskan bahwa, dugaan ijazah yang tidak bisa dipakai atau tidak sah. "Perlu kami garis bawahi bahwa, STIKes Pemkab Purworejo dikelola secara profesional oleh SDM yang profesional dengan mengacu pada UU yang berlaku di Indonesia dan up to date, sehingga bisa dikatakan bahwa pengelolaan STIKes ini sudah on the track," kata Wahidin yang didampingi oleh Ketua Yayasan Kendrasmoko dan Pembina Yayasan Murwanto.

Lanjutnya, tentang valid dan tidaknya sebuah ijazah yang diterbitkan, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018 yang mengatur tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi , gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi. "Syarat sah atau tidaknya sebuah ijazah adalah diberikan kepada mahasiswa yang lulus dari program studi yang masih terakreditasi dan bukan disebabkan karena faktor internal," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, Kendrasmoko menyampaikan bahwa, tergugat atau pemohon kasasi adalah perorangan, Sumardi dan dr Sarjana yang bukan pengurus yayasannya.

"Pemohon kasasi (Sumardi, dr Sarjana) dan termohon kasasi (Akhmad Fauzi) adalah Pembina di Yayasan Manggala Praja Adi Purwa, berbeds dengan kami. Untuk upaya hukum selanjutnya kami pasrahkan ke Beliau berdua dan penasihat hukumnya, Choirul Anam dari Kota Semarang," kata Kendrasmoko.

Dalam kesempatan yang sama, Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, Murwanto menjelaskan mengapa tetap memakai nama 'Pemkab Purworejo' pada STIKesnya. "Kami ingin menghormati para pendiri Akper yaitu Almarhum Pak Marsaid dan Almarhum Pak Kelik Sumrohadi. Sejak pertama berdiri memang memakai nama Pemkab, tidak ada masalah sampai sekarang. Kalau memang tidak boleh, kami ingin ada surat resmi dari Bupati Purworejo," tegas Murwanto.

259