Home Hukum Jaksa Jelaskan Kasus Anak MA yang Sempat Viral

Jaksa Jelaskan Kasus Anak MA yang Sempat Viral

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjelaskan soal kasus anak berkonflik dengan hukum, yakni penganiayaan yang melilit MA dan sempat viral diberitakan media dan lini massa.

Wakil Kepala (Wakajati Sumsel), Agoes Soenanto Prasetyo, dalam keterangan diterima pada Selasa (13/6), menjelaskan, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

“Pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya perdamaian antara kedua belah pihak, mengingat keduanya melakukan saling melapor ke penyidik Kepolisian Lahat,” katanya.

Agoes menjelaskan, pihaknya berupaya melakukan perdamaian karena menurut undang-undang (UU), MA merupakan anak-anak yang menjadi korban sekaligus pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada jaksa anak dan Kejaksaan Negeri Lahat,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi. Adapun salah satu kegiatan dalam diversi, yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.

“Sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara dimaksud,” katanya.

MA merupakan pelajar kelas 1 SMP. Dia adalah warga Kabupaten Lahat, Sumsel. Sekitar pukul 18.30 WIB, memberikan pernyataan bahwa menjadi korban penganiayaan pada akun Instagram Palembang_bedesau.id.

Dalam kesempatan tersebut, MA juga meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikarenakan adanya intimidasi oknum Kejari Lahat, sehingga berkasnya ditolak oleh Kejaksaan padahal bukti sudah lengkap. Sedangkan berkas perkara orang tua yang melaporkan MA diterima.

Bahwa perkara tersebut berasal dari Unit PPA Polres Lahat terjadi saling lapor antara MA dengan Hasanal Nurdin dan Jhoni Walker. MA dilaporkan Hasanal Nurdin karena melakukan penganiayaan kepadanya yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, kakak kandung MA, Berliansyah bin Ruslan, melaporkan Hasanal Nurdin dan Jhoni Walker ?atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap MA. Dia mengadukan perbuatan tersebut diduga melanggar pertama, yakni Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Bahwa berdasarkan fakta hukum di dalam berkas perkara, lanjut Agoes, berdasarkan alat bukti keterangan para saksi dan surat kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 9 September 2022, sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, setelah selesai salat Jumat, Hasanal Nurdin yang bertugas sebagai penjaga masjid, mendapati uang yang ada di dalam kotak amal masjid sering hilang.

Kemudian Hasanal Nurdin mendatangi anak MA yang sedang bermain dengan Reyhan Saputra dan Rizki Rahmad Dani di sekitar masjid dan menanyakan apakah ia yang mencuri uang di dalam kotak amal tersebut.

Anak MA membatah dan selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya, kemudian anak MA yang merasa kesal dituduh oleh Hasanal Nurdin, mengambil satu buah bambu dan melakukan pemukulan kepada Hasanal Nurdin.

Jhoni Walker yang melihat ayahnya dipukuli, kemudian datang berupaya melerai. Kemudian keduanya dilaporkan kakak kandung MA, Berlansyah yang saat kejadian tidak berada di tempat. Laporan tersebut atas dugaan pemukulan dan mencekik MA.

Proses hukum terus berlanjut. Berkas perkara tersangka anak MA dinyatakan lengkap (P-21) karena telah memenuhi syarat formil dan materil dan sudah dijadwalkan untuk dilakukan diversi, namun berdasarkan informasi dari penyidik PPA Polres Lahat, anak MA masih menjalani ujian sekolah sehingga diversi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Juni 2023.

Sedangkan berkas perkara tersangka Hasanal Nurdin dan Jhoni Walker sudah dilakukan gelar perkara (ekspose). Hasilnya, penuntut umum berpendapat berkas belum lengkap (P-19) karena belum terpenuhinya alat bukti dan juga sudah dilakukan koordinasi yang dituangkan di dalam Berita Acara Koordinasi, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik PPA Polres Lahat.

“Bahwa sampai saat ini berkas perkara tersanka atas nama Hasanal Nurdin dan Jhoni Walker belum diterima kembali oleh Penuntut Umum,” katanya.

99