Home Hukum Pascadilaporkan ke Kejaksaan, Inspektorat Pemkab Asahan Jawab Surat LKPP

Pascadilaporkan ke Kejaksaan, Inspektorat Pemkab Asahan Jawab Surat LKPP

Asahan, Gatra.com - Pascadilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Inspektorat Pemkab Asahan, Sumatera Utara, menyatakan telah mengirmkan surat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai tanggapan atas permintaan pemeriksaan proses tender proyek senilai Rp10 miliar APBD Asahan Tahun 2022. 

Sekretaris Inspektorat Pemkab Asahan, Ada Tua Pardamean, mengaku, telah mengirimkan surat ke lembaga nonkementerian itu yang isinya menjelaskan tentang hasil pemeriksaan terhadap proses tender proyek tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat tentang hasil pemeriksaan terhadap proses tender proyek itu ke LKPP sebagai tanggapan kami terhadap surat LKPP," ungkapnya. 

Namun saat ditanya lebih detail kapan pengiriman surat itu, pejabat ini tak bisa memastikan. "Saya tidak ingat. Ada beberapa hari yang lalulah kami kirimkan," ujarnya. 

Ada Tua juga  enggan menyebutkan isi surat itu, meski sebelumnya dia berjanji akan mengungkapkan tentang hasil pemeriksaan terhadap proses tender proyek jalan senilai Rp10 miliar APBD Asahan Tahun 2022 itu.  "Ya silakan cek ke LKPP," katanya. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) Inspektorat Pemkab Asahan ini menyatakan tidak memiliki hak untuk membeberkan isi surat ke LKPP itu meski surat tersebut dikeluarkan oleh instansi tersebut. "Silakan saja tanya ke LKPP apa isi surat kami itu," katanya berdalih. 

Laporan Tak Bisa Dihentikan

Menyikapi pernyataan Inspektorat Asahan ini, pelapor kasus dugaan persengkongkolan Inspektorat dalam proses tender proyek APBD Asahan Tahun 2022, Syarifuddin Harahap, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak), menyatakan, kasus ini harus terus berlanjut meski Inspektorat telah menerbitkan surat ke LKPP, melaporkan hasil pemeriksaan proses tender dari proyek bernilai Rp10 miliar itu. 

"Meski mereka telah menerbitkan surat ke LKPP, laporan tidak serta merta bisa dihentikan," ujarnya, kepada Gatra.com, Rabu (15/6). 

Soalnya, menurut dia,  laporan terhadap dugaan pelaksanaan tender yang diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sudah hampir setahun mengendap di Inspektorat.

"Setelah dilaporkan ke APH, baru mereka sibuk untuk menjawab surat LKPP tersebut," katanya. 

Karena itu, menurutnya, kasus ini tidak bisa dihentikan hanya karena sudah membalas surat LKPP yang baru mereka lakukan setelah kasusnya bergulir ke Kejaksaan. "Kenapa baru sekarang. Ada apa," ketus Syarifuddin. 

Inspektorat Kabupaten Asahan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (24/5) lalu. Lembaga APIP ini dilaporkan dalam kasus dugaan persengkongkolan dalam lelang proyek konstruksi senilai Rp10 miliar lebih dalam proses pengadaan barang jasa APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Pelapor menyatakan, mereka melaporkan kasus dugaan persengkokolan tersebut karena diduga Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan terhadap proses tender sesuai dengan permintaan LKPP-RI yang disampaikan LKPP lewat surat bernomor 14617/D.4.3/06/2022 tanggal 23 Juni 2022. 

Tidak ditindaklanjutinya pemeriksaan terhadap proses tender proyek senilai Rp10 miliar tersebut dibuktikan dari surat LKPP bernomor 27956/D.4.3/11/2022 tertanggal 01 November 2022, yang menyebutkan LKPP  belum mendapat tanggapan dari Inspektorat  hingga pada tanggal surat tersebut. Bahkan, hingga proyek selesai dikerjakan, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap proses tender tidak pernah dilaporkan ke LKPP. 

Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Asahan, menanyakan perkembangan penanganan kasus ini. Dari staf Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, mereka mendapat penjelasan jika laporan kasus ini sedang didalami.

"Memang belum ada pejabat Inspektorat yang diperiksa, namun kita yakin laporan ini akan sungguh-sungguh ditangani," ungkapnya.

187