Home Regional Menjadikan Dua Bocah Budak Seks, Mondi Diringkus Polisi, Ditunggangi 15 Kali Tak Dibayar

Menjadikan Dua Bocah Budak Seks, Mondi Diringkus Polisi, Ditunggangi 15 Kali Tak Dibayar

Jombang, Gatra.com– Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang meringkus MFGS alias Mondi, 21 tahun, warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mondi dicokok lantaran menjual dua bocah untuk jadi budak seks. Dua gadis tersebut berinisial TA, 14 tahun, dan LL, 16 tahun, berasal dari Kediri. Dia dijual melalui pemesanan daring dengan lokasi di sebuah kamar kos di Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar TKP. Warga yang mencurigai adanya penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang itupun melaporkan ke polisi pada Ahad (11/6) sekira pukul 19:00 WIB.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media sosial facebook,”ujar AKP Aldo Febrianto saat konferensi pers, Selasa (13/6/23)

AKP Aldo menerangkan bahwa menurut pengakuan tersangka kedua korban dijual oleh pelaku dengan harga Rp. 250.000 hingga Rp 350.000 untuk durasi waktu satu jam. Ia juga menjelaskan bahwa modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan layak dengan gaji yang tinggi.

“Awalnya korban ini di iming-iming pekerjaan layak dengan gaji tinggi oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh tersangka Mondi,”ungkap AKP Aldo.

Kanit Satreskrim itu melanjutkan bahwa selain menipu kedua korban dengan iming-iming pekerjaan layak mereka juga tidak diberikan gaji selama 1,5 bulan dan dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tersangka MFHS alias Mondi itu juga sempat berupaya untuk melarikan diri.

“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” kata AKP Aldo.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yakni uang diduga hasil transaksi Rp. 350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan facebook messenger.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MFHS alias Mondi dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 88 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo Pasal 76I UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta dan atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

82