Home Hukum KY Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024

KY Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) enggan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus menunda Pemilu 2024. Perkara tersebut diajukan oleh Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik,” kata Miko Ginting, Juru Bicara KY di Jakarta, Rabu (14/6).

Ia menyampaikan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak terkait putusan menunda Pemilu 2024 tersebut.

Miko menjelaskan, para hakim akhirnya memenuhi panggilan setelah KY kembali melayangkan panggilan terhadap mereka untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023. Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini,” ujarnya.

Adapun hakim yang memutus untuk menunda Pemilu 2024 atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) vs KPU, yakni T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Selain itu, KY juga memanggil Ketua PN Jakpus, Liliek Prisbawono Adi, untuk dimintai keterangan.

Miko menjelaskan, pihaknya memanggil mereka menindaklanjuti laporan masyarakat, yakni Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih yang diwakili Themis Indonesia Law Firm dan Perludem atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan penundaan Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Prima vs KPU.

“Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu [dugaan pelanggaran etik dan prilaku hakim,” ujar Miko.

Terkait pemanggilan tersebut, Juru Bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo, kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap hakim telah diatur dalam undang-undang dan Surat Edaran (SE) bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

36